Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti Perludem Nilai Putusan MA soal Pencalonan Anggota DPD Ajaib

Kompas.com - 31/10/2018, 13:14 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhani mengkritik putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan uji materi Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

“Putusan ini ajaib rujukan dimana? Secara rasionalitas hukum tidak mungkin,” ujar Fadli saat diskusi di Kantor Indonesia Corruption Watch, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (31/10/ 2018).

Diketahui, MA mengabulkan uji materi atas Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPD yang diajukan OSO.

Fadli mempertanyakan, keputusan Mahkamah Agung yang tidak menjelaskan secara detail pertimbangan dalam putusan tersebut.

“Harus jelas yang dibatalkan bagian mana, perintah amar putusannya seperti apa? dan benarkah kemudian pengabulan judicial reviev dalam Mahkamah Agung itu menerintahkan OSO masuk dalam DCT,” tutur Fadli.

Baca juga: KPU Akan Komunikasi dengan MA dan MK Terkait Dikabulkannya Gugatan OSO

Uji materi dilayangkan terhadap Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD. Dalam Pasal 60A PKPU itu diatur bahwa bakal calon anggota DPD bukan sebagai pengurus partai politik di tingkat pusat, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota.

Bakal calon yang menjadi pengurus parpol wajib mengundurkan diri dari kedudukannya sebagai pengurus parpol sebelum masa pendaftaran calon anggota DPD.

Sementara itu, bagi bakal calon yang sedang dalam proses perbaikan syarat calon atau sedang verifikasi syarat calon, bisa tetap menjadi bakal calon sepanjang telah mengundurkan diri dari kepengurusan parpol.

Fadli menuturkan, PKPU dibuat berbasis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan 23 Juli 2018, yang menyatakan anggota DPD tidak boleh pengurus parpol.

Atas dasar putusan inilah, kata Fadli, KPU melakukan perubahan Peraturan KPU dengan mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD.

Menurut Fadli, putusan MA segera dipublikasikan. Hal itu dilakukan supaya penyelenggara pemilu dan masyarakat mengetahui pertimbangan MA saat mengabulkan.

“Dengan pernyataan sikap bahwa benar putusan dikabulkan, tetapi orang tidak tahu apa yang dikabulkan? Inilah yang menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Fadli.

Menurut Fadli, KPU harus tetap konsisten melarang pengurus parpol menjadi caleg DPD.

“Karena tidak mungkin keputusan Mahkamah Agung tidak berlaku surut bagi penetapan daftar calon tetap,” kata Fadli.

Fadli berharap, lembaga peradilan ke depannya bisa lebih independen, transparan, memberikan kepastian hukum, dan harus berpedoman terhadap kaidah hukum yang berlaku.

Halaman:


Terkini Lainnya

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com