JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan, Mahkamah Agung (MA) seharusnya introspeksi diri terhadap putusannya yang mengabulkan permohonan uji materi Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).
OSO mengajukan gugaran terkait larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Zainal menyebutkan, sebelum MA mengabulkan gugatan OSO, Mahkamah Konstitusi (MK) lebih dulu mengeluarkan putusan yang mengatur bahwa pengurus partai politik dilarang maju sebagai calon anggota DPD.
Putusan MK tersebut, menurut Zainal, berlaku terhadap semuanya.
Baca juga: Menurut Pakar Hukum, OSO Belum Tentu Lolos jadi Caleg DPD
"Harusnya MA introspeksi diri, bahwa biar bagaimanapun yang namanya putusan MK itu berlaku erga omnes (terhadap semuanya)," kata Zainal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/10/2018).
Putusan MK pada dasarnya mengikat untuk siapapun, termasuk mengikat hakim.
Oleh karena itu, putusan MA yang mengabulkan gugatan uji materi OSO, kata Zainal, merupakan bentuk penegasian hakim terhadap putusan MK yang sebelumnya telah berlaku.
Zainal mengatakan, dikabulkannya permohonan uji materi OSO adalah bentuk penghakiman terhadap putusan MK oleh MA.
"Saya ingin tahu alasannya sebenarnya, karena alasan itu sangat menentukan. Karena kan bayangan saya ini kayak menguji ulang putusan MK kan. Kan MK sudah mengatakan sesuatu, lalu kemudian putusan MA seakan-akan mengulang, menghakimi putusan MK itu," ujar
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM ini.
Baca juga: KPU Akan Komunikasi dengan MA dan MK Terkait Dikabulkannya Gugatan OSO
Pada Selasa (30/10/2018), Juru Bicara MA Suhadi membenarkan bahwa MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh OSO.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan