JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan pada Kamis (1/11/2018).
Taufik merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016.
"Besok diagendakan pemeriksaan untuk TK (Taufik Kurniawan). Tapi kapasitasnya apakah sebagai saksi untuk tersangka lain atau sebagai tersangka nanti saya pastikan dulu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/10/2018) malam.
Baca juga: PAN Akan Tarik Taufik Kurniawan dari Kursi Pimpinan DPR
KPK berharap Taufik kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Kami percaya yang bersangkutan akan kooperatif. Jadi kita lihat besok," kata dia.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Taufik diduga menerima fee sekitar Rp 3,65 miliar terkait pengurusan DAK tersebut.
Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, DAK untuk Kabupaten Kebumen sebesar Rp 93,37 miliar.
"Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Basaria mengatakan, saat M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak termasuk Taufik.
Baca juga: Ketua DPR Sebut Taufik Kurniawan Tak Perlu Mundur meski Tersangka
Pendekatan tersebut mengingat posisi Taufik sebagai Wakil Ketua DPR bidang ekonomi keuangan yang membawahi ruang lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran DPR.
"TK diduga juga dianggap mewakili Dapil Jawa Tengah VII, Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga," kata Basaria.
Menurut Basaria, penerimaan fee oleh Taufik diduga dilakukan secara bertahap.
Taufik disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.