JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Penetapan itu merupakan hasil pengembangan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Berikut adalah fakta-fakta yang dirangkum Kompas.com dari penetapan Taufik Kurniawan sebagai tersangka.
Didekati Mantan Bupati Kebumen
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik untuk mengurus anggaran DAK Kabupaten Kebumen.
Pendekatan itu dilakukan mengingat posisi Taufik yang menjadi anggota sekaligus pimpinan DPR.
Baca juga: Jadi Tersangka di KPK, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Punya Harta Rp 4 M Lebih
"TK diduga dianggap mewakili dapil Jawa Tengah VII, Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga. TK selaku Wakil Ketua DPR bidang ekonomi keuangan yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran," kata Basaria dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/9/2018).
Diduga akan terima fee 5 persen
Saat itu ada rencana alokasi DAK senilai Rp 100 miliar. Basaria memaparkan, diduga pengurusan DAK ini mematok fee sekitar 5 persen dari nilai total anggaran DAK yang akan dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.
"MYF diduga menyanggupi fee 5 persen, dan kemudian meminta fee 7 persen pada rekanan di Kebumen," kata dia.
Menurut Basaria, penyerahan uang diwakili oleh utusan Yahya dan Taufik melalui sejumlah pertemuan di beberapa hotel di wilayah Semarang dan Yogyakarta. Pada pertemuan itu,.KPK mengidentifikasi penggunaan kamar dengan fasilitas pintu yang menghubungi kedua kamar.
Penyerahan tersebut dilakukan secara bertahap. Namun, kata Basaria, penyerahan tahap ketiga gagal. KPK menemukan salah satu kata sandi dalam kasus ini.
Meski demikian, KPK tak menjelaskan secara rinci mekanisme penggunaan sandi tersebut. "Sandi yang digunakan yang mengacu pada nilai uang Rp 1 miliar adalah "Satu Ton" ujar Basaria.