JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Kabareskrim Polri) Komjen Pol Arief Sulistyanto menyatakan penyidik masih mencari jejak digital dari tersangka berinisial US (34), pembawa bendera Hizbut Thahrir Indonesia (HTI) dalam peringatan Hari Santri Nasional (HSN), 22 Oktober 2018 lalu.
"Handphone yang ditemukan ini masih baru. Dia (US) sudah ganti handphone sejak 24 Oktober kemarin. Mungkin ia jual ketika kasus ramai," kata Arief.
Kemudian, lanjut Arief, hasil dari jejak digital tersebut bisa menjadi bahan penelusuran penyidik dalam mengonstruksi hubugan US dengan HTI.
"Untuk melengkapi alat-alat bukti dan profil US," paparnya.
Baca juga: Bupati: Jangan Khawatir, Garut Aman Pasca-Kasus Bendera
Tak hanya jejak digital pelaku, seperti diungkapkan Arief, penyidik masih mencari orang yang pertama kali mengunggah video pembakaran tersebut sehingga di viral media sosial.
Menurutnya, siapa pun yang memenuhi unsur pidana dan perbuatan melawan hukum dalam HSN tersebut akan dipidanakan.
"Kami masih dalami jejak digital juga siapa yang upload pertama kali," imbuhnya.
Di sisi lain, guna menerangkan ragam silang pendapat yang terjadi di masyarakat, Arief mengemukakan bahwa kepolisian akan menyampaikan informasi yang akurat dalam forum yang lebih tinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.