Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Akan Ambil Keputusan Tanpa Periksa Ratna Sarumpaet

Kompas.com - 24/10/2018, 22:00 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengambil keputusan soal tindak penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet, tanpa melakukan pemeriksaan terhadap Ratna.

Keputusan tersebut diambil, lantaran Bawaslu gagal memeriksa yang bersangkutan. Ratna dijadwalkan diperiksa Bawaslu pada Rabu (24/10/2018) siang di Polda Metro Jaya, namun, kepada Bawaslu Ratna mengaku kurang sehat sehingga tak bisa diperiksa hari ini.

Pihak Ratna selanjutnya meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang, Jumat (26/10/2018). Tetapi, hal itu dirasa tidak mungkin lantaran sesuai dengan prosedur tindakan laporan, Bawaslu harus mengambil keputusan soal kasus Ratna pada Kamis (25/10/2018).

"Sesuai jadwal, kami tiba (di Polda Metro Jaya pukul 15.00). Akan tetapi yang bisa dijumpai adalah pengacara, Pak Damiaji. Menurut dia, Ratna bersedia, tapi hari ini dia kurang enak badan, dan minta pada Jumat. Tapi kan kami harus putus besok," kata Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).

Baca juga: Sakit, Ratna Sarumpaet Tolak Diperiksa Bawaslu

Karena keterbatasan waktu itu, Fritz mengatakan, pihaknya akan mengambil keputusan tanpa upaya klarifikasi kembali terhadap Ratna.

Mengenai ada atau tidaknya unsur pelanggaran kampanye yang dilakukan Ratna atas tindakannya menyebarkan hoaks, kata Fritz, akan disampaikan besok.

"Sepertinya Bawaslu tidak akan kembali lakukan klarifikasi kepada Ibu Ratna Sarumpaet, karena besok siang kami sudah harus umumkan status laporan, sedangkan Ibu Ratna Sarumpaet bersedianya hari Jumat, jadi waktunya tidak cocok, kami harus mengambil sebuah keputusan tanpa adanya kesaksian dari Ibu Ratna Sarumpaet," terang Fritz.

Fritz melanjutkan, keputusan yang akan diambil oleh pihaknya berdasar pertimbangan dari keterangan sejumlah pihak yang sudah diperiksa, dan mencermati sejumlah bukti dugaan pelanggaran kampanye.

Baca juga: Hoaks Ratna Sarumpaet Dongkrak Elektabilitas Jokowi-Maruf, Ini Tanggapan Timses

Apabila ada dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu, maka laporan akan Bawaslu sampaikan pada pihak kepolisian, untuk kemudian dilakukan fungsi penyidikan terhadap para terlapor.

Pemeriksaan terhadap Ratna Sarumpaet dilakukan Bawaslu lantaran mereka menerima sejumlah laporan dan aduan pasca-pengakuan Ratna yang berbohong soal penganiayaan terhadap dirinya.

Salah satu yang mengadukan adalah tim kampanye nasional (TKN) pasangan nomor urut 01 Jokowo-Ma’ruf Amin melalui Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.

TKN Jokowi-Ma’ruf Amin mengadukan dugaan pelanggaran kesepakatan kampanye damai dan anti-hoaks. Sebelum TKN, ada kelompok yang menamakan Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR).

GNR menyerahkan laporan soal dugaan kampanye hitam yang dilakukan Prabowo-Sandiaga melalui penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com