JAKARTA, KOMPAS.com - Yaya Purnomo selaku pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan didakwa menerima gratifikasi Rp 3,7 miliar.
Yaya juga didakwa menerima uang 53.200 dollar Amerika Serikat dan 325.000 dollar Singapura.
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi," ujar jaksa Taufiq Ibnugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yaya dan Rifa Surya selaku pegawai Kemenkeu telah memanfaatkan posisi mereka untuk memberikan informasi kepada pejabat daerah.
Informasi itu terkait pemberian anggaran, baik Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Insentif Daerah (DID).
Diduga, Yaya dan Rifa Surya menerima uang dari pejabat daerah terkait informasi yang diberikan tersebut.
Menurut jaksa, gratifikasi yang diterima Yaya diduga terkait delapan pengajuan anggaran.
1. DAK dan DID pada APBN-P 2017 untuk Kabupaten Halmahera Timur
Dalam surat dakwaan, Yaya dan Rifa menerima Rp 500 juta dari Muhammad Sarmin Sulaeman Adam.
Uang tersebut sebagai realisasi fee sebesar 7 persen atas permintaan DAK sebesar Rp 30 miliar.
Kemudian, Yaya dan Rifai menerima Rp 250 juta terkait permintaan DID Halmahera Timur sebesar Rp 25,7 miliar.
2. Terkait DAK Tahun Anggaran 2018 di bidang pendidikan untuk Kabupaten Kampar
Menurut jaksa, Yaya dan Rifa menerima tiga kali pemberian uang terkait DAK untuk bidang pendidikan di Kabupaten Kampar.
Uang tersebut diberikan Bupati Kampar Aziz Zaenal melalui Erwin Pratama Putra.
Masing-masing pemberian, yakni Rp 50 juta di Hotel Borobudur, Jakarta. Kemudian, Rp 50 juta di Sarinah, Jakarta.