Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Imbau Capres-Cawapres Rampungkan Visi-Misi Sebelum Masa Debat

Kompas.com - 26/09/2018, 04:04 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Pemilu 2019 untuk tidak lagi mengubah visi dan misi yang mereka usung setelah tahapan pemilu memasuki masa debat pasangan calon.

Hal ini supaya visi dan misi yang disampaikan pasangan calon busa tersampaikan dengan baik ke masyarakat.

"Kalau misalkan ada (visi-misi) yang mau direvisi, dipersilakan, tapi harapan kami kalau mau direvisi jangan sampai pada saat debat setelah debat baru direvisi," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2018).

"Penting untuk menginformasikan kepada masyarakat visi dan misimu itu apa," sambungnya.

Baca juga: Visi dan Misi Capres-Cawapres Bisa Direvisi Selama Kampanye

Meskipun tidak ada aturan yang mengharuskan paslon merampungkan visi-misinya sebelum masa debat, tetapi jika visi-misi kembali diubah pascadebat, maka debat paslon menjadi rancu. Sebab, debat berisi pembahasan mengenai visi dan misi paslon.

Jika terjadi hal seperti itu, maka masyarakat tidak akan terinformasi visi dan misi paslon secara baik.

"Sebetulnya boleh saja (revisi setelah masa debat), tapi kalau Anda sudah debat, kamu revisi lagi, masyarakat nggak dapet (visi-misi) dong waktu debat kamu ngomong A, kok sekarang direvisi jadi B. Sebaiknya (visi-misi final) sebelum debat," tutur Arief.

Selain memperhatikan waktu revisi visi-misi, Arief juga meminta paslon untuk memperhatikan kesesuaian visi-misi yang diusung dengan program yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dalam Undang-Undang Pemilu nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2020-2025.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Visi dan Misi

"Mohon visi-misi dari masing-masing paslon memperhatikan program yang sudah ditetapkan dalam Undang-undang pembangunan Indonesia," ujar Arief.

KPU telah merilis visi dan misi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu 2019.

Namun demikian, visi-misi tersebut masih bisa direvisi sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Artinya, sembari berkampanye, pasangan calon masih diperbolehkan untuk memperbaiki visi dan misi.

Selain itu, pasangan calon juga masih diperbolehkan untuk mengubah anggota tim kampanye, sembari masa kampanye berjalan.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com