JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Zumi Zola berterima kasih kepada empat anggota DPRD Provinsi Jambi yang bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018).
Gubernur nonaktif Jambi itu tidak membantah keterangan para saksi.
Salah satunya terkait penerimaan uang suap yang disebut sebagai ketok palu yang diterima para anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar.
"Saya berterima kasih, banyak hal yang saya baru tahu sekarang prosesnya dari tangan siapa. Terima kasih seluruh anggota Fraksi Golkar yang telah memberikan fakta," ujar Zumi saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim.
Baca juga: Klarifikasi Pengacara soal Video Zumi Zola di Bandara Soekarno-Hatta
Selain itu, Zumi mengatakan, ia sudah mengetahui ada permintaan uang ketok palu sejak awal menjabat sebagai gubernur pada 2016.
Dalam persidangan, empat anggota DPRD dari Fraksi Golkar mengakui menerima uang ratusan juta dari pihak eksekutif.
Uang diserahkan oleh pegawai negeri sipil di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi.
Kemudian, diberikan oleh Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin.
Salah satu anggota DPRD yakni, M Juber, mengaku telah menyerahkan uang sekitar Rp 700 juta kepada KPK.
Baca juga: Saksi Kasus Zumi Zola: Uang Ketok Palu untuk Seluruh Anggota DPRD Jambi
Uang tersebut sebelumnya diterima oleh 7 anggota Fraksi Partai Golkar.
"Bahwa ketika saya pertama menjabat tahun 2016, memang ada tekanan terkait uang ketok palu," kata Zumi.
Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar.
Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Baca juga: Pengakuan Zumi Zola, Mulai dari Biaya Umroh hingga Uang Ketok Palu
Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.
Adapun, uang yang diberikan diduga berasal dari kontraktor atau rekanan di Dinas PUPR Jambi.