Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan PKPU, Ini Rujukan Bawaslu Tolak Eks Pelaku Kekerasan Seksual Jadi Bacaleg

Kompas.com - 10/09/2018, 20:15 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menuturkan, penolakan gugatan mantan narapidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2019 di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). 

Menurut Rahmat, penolakan itu lantaran politisi tersebut tidak mengumumkan jejak rekamnya ke publik.

Bagja membantah Bawaslu menolak gugatan tersebut lantaran mempertimbangkan Pasal 4 Ayat 3 PKPU nomor 20 tahun 2018. Sebagaimana diketahui, peraturan tersebut memuat larangan mantan narapidana pelaku kejahatan seksual terhadap anak maju sebagai bacaleg.

"Karena yang bersangkutan tidak declare bahwa dirinya mantan napi kejahatan seksual," kata Bagja saat dikonfirmasi, Senin (10/9/2018).

"Tidak mengacu pada pasal PKPU yang bermasalah," sambungnya.

Rahmat menjelaskan, bagi seorang mantan narapidana yang ingin mendaftar sebagai caleg, diwajibkan untuk menyampaikan ke publik bahwa dirinya seorang mantan napi.

Hal itu tertuang dalam Pasal 240 ayat 1 huruf (g) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Serta diatur pula dalam Pasal 7 ayat 1 huruf (g) PKPU nomor 20 tahun 2018 yang bunyinya sama dengan Pasal 240 ayat 1 huruf (g) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

Bagja mengatakan, jika sebelumnya mantan napi tersebut mengumumkan dirinya adalah seorang eks narapidana, Bawaslu akan meloloskan gugatannya.

"Ya kita akan sesuaikan dengan Undang-Undang (nomor 7 tahun 2017 Pasal 240 ayat 1 huruf g)," ujar dia.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengaku terkejut dengan langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menolak gugatan mantan pelaku kekerasan seksual terhadap anak sebagai bakal calon legislatif (bacaleg). Meski terkejut, keputusan Bawaslu ini dinilai sebagai langkah yang baik.

Ilham mengira, keputusan Bawaslu telah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 Pasal 4 ayat 3.

Baca juga: Bawaslu Tolak Gugatan Bacaleg Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak, KPU Terkejut

Diketahui, mantan napi pelaku kejahatan seksual terhadap anak itu bernama Donatus Jihadir. Ia maju dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Pada masa pendaftaran bacaleg, Donatus Jihadir dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU lantaran berstatus sebagai mantan narapidana pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Dirinya lantas menggugat surat keputusan (SK) KPU itu ke Bawaslu setempat. Namun, Bawaslu menolak meloloskan Donatus sebagai bacaleg dengan dasar Pasal 240 ayat 1 huruf (g) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan Pasal 7 ayat 1 huruf (g) PKPU nomor 20 tahun 2018. 

Kompas TV Ke-10 bakal caleg ini sebelumnya dicoret dari daftar calon sementara oleh KPU Riau, karena merupakan mantan narapidana narkoba dan mantan koruptor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com