JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengaku terkejut dengan langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menolak gugatan mantan pelaku kekerasan seksual terhadap anak sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).
Meski terkejut, keputusan Bawaslu ini dinilai sebagai langkah yang baik.
Menurut Ilham, keputusan Bawaslu sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018.
Baca juga: Bawaslu Belitung Timur Loloskan 3 Bacaleg Mantan Koruptor
PKPU tersebut melarang mantan narapidana pelaku kejahatan sesksual terhadap anak, bandar narkoba, dan koruptor maju sebagai bacaleg.
Dengan menolak gugatan mantan pelaku kekerasan seksual anak sebagai bacaleg, kata Ilham, artinya Bawaslu mengakui bahwa kekerasan seksual dianggap berbahaya dan tidak sesuai dengan hati nurani.
"Nah ini fenomena menarik. Artinya masih dipandang kekerasan seksual itu berbahaya dan tidak sesuai dengan hati nurani. Dan teman-teman Bawslu Manggarai Barat mengacu PKPU," kata Ilham, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2018).
Baca juga: KPU Polewali Mandar Coret Bacaleg Mantan Koruptor
Ilham mengungkapkan, pada masa pendaftaran bacaleg, calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU karena berstatus sebagai mantan narapidana pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Ia lantas menggugat surat keputusan (SK) KPU itu ke Bawaslu setempat. Namun, Bawaslu menolak meloloskannya sebagai bacaleg.