Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta di Balik Pengembalian Uang Rp 700 Juta dari Golkar ke KPK

Kompas.com - 10/09/2018, 06:33 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengurus Partai Golkar telah mengembalikan uang dengan nilai total Rp 700 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uang tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana dugaan korupsi terkait kasus proyek pembangunan PLTU di Riau.

Berikut adalah sejumlah fakta di balik pengembalian uang tersebut:

1. Disebut terkait Munaslub Golkar

IlustrasiThinkstockphotos.com Ilustrasi
Tersangka kasus ini sekaligus Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menyebutkan, uang Rp 700 juta yang diserahkan kepada KPK adalah uang yang digunakan untuk membiayai kegiatan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Golkar Tahun 2017.

Uang itu, kata dia, dikembalikan oleh panitia Munaslub.

"Itu dari panitia Munaslub. Mereka mengembalikan secara bertahap," ujar mantan Bendahara Munaslub Golkar itu seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/9/2018).

"Itu memberikan bukti bahwa memang uang yang Rp 2 miliar itu untuk Munaslub Golkar," sambung Eni.

Baca juga: Menurut Eni, Uang Rp 700 Juta ke KPK Diserahkan Panitia Munaslub Golkar

2. Disebut terkait dengan Ketua Umum

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/8/2018).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Eni mengakui bahwa uang yang ia terima terkait proyek pembangunan PLTU di Riau ada kaitannya dengan ketua umum Partai Golkar.

Namun, Eni tidak menyebut nama ketua umum yang memerintahkannya menerima uang.

Baca juga: Eni Maulani Akui Ada Perintah Ketum Golkar dalam Penerimaan Uang

3. Pengembalian disarankan Novanto

Terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto melambaikan tangan ke arah awak media saat keluar dari Rutan KPK untuk dieksekusi menuju Rumah Tahanan (Rutan) Sukamiskin Bandung oleh Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jakarta, Jumat (4/5). Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.ANTARA FOTO/Adam Bariq Terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto melambaikan tangan ke arah awak media saat keluar dari Rutan KPK untuk dieksekusi menuju Rumah Tahanan (Rutan) Sukamiskin Bandung oleh Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jakarta, Jumat (4/5). Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.

Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan, kliennya adalah orang yang menyarankan agar Golkar mengembalikan uang milik pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Menurut Maqdir, awalnya Novanto mendapat informasi penerimaan uang itu dari Eni.

Saat itu, Novanto menemui Eni yang sama-sama berada di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam keterangannya, Ibu Eni kepada Pak Novanto menyatakan, ada bukti penggunaan uang dari Pak Kotjo untuk kepentingan partai," ujar Maqdir kepada Kompas.com, Minggu (9/9/2018).

Menurut Maqdir, untuk menghindarkan kesulitan bagi partai, Novanto menyarakan kepada Eni agar melakukan koordinasi dengan pengurus Partai Golkar dalam rangka pengembalian uang.

Baca juga: Menurut Pengacara, Novanto yang Menyarankan agar Partai Golkar Kembalikan Uang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com