JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih mengakui bahwa uang yang ia terima terkait proyek pembangunan PLTU di Riau, ada kaitannya dengan ketua umum Partai Golkar.
Namun, Eni tidak menyebut nama ketua umum yang memerintahkannya menerima uang.
Hal itu dikatakan Eni seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (29/8/2018).
"Karena saya petugas partai, ya pasti semua itu, saya ada perintah ketua umum," ujar Eni sebelum menaiki mobil tahanan.
Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Eni Maulani Saragih Sebut Dirinya Hanya Petugas Partai
Menurut Eni, segala seuatu terkait dengan proyek dan uang yang ia terima telah diceritakan kepada penyidik KPK.
Salah satunya, penerimaan uang yang diduga untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.
"Saya kan bendahara Munaslub. Semua yang mas dan mbak tanya, saya sudah sampaikan semua ke penyidik dengan detail. Nanti kalau saya sampaikan sedikit, takutnya diplintir menjadi yang lain," kata Eni.
Baca juga: Idrus Marham Diduga Dorong Eni Maulani Mau Terima Rp 6,2 Miliar
Sebelumnya pengacara Eni, Fadli Nasution mengatakan adanya aliran dana suap Proyek PLTU Riau-1 senilai Rp 2 miliar yang diberikan kliennya untuk membiayai Munaslub Golkar 2017.
Namun, hal itu dibantah oleh pengurus partai yang sekarang sedang menjabat.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menegaskan, partainya siap diaudit untuk membuktikan ada atau tidaknya dugaan aliran dana suap proyek PLTU Riau-1 senilai Rp 2 miliar yang diberikan Eni Maulani Saragih untuk membiayai munaslub Golkar 2017.
Baca juga: Kata Novanto soal Dugaan Aliran Suap PLTU Riau-1 ke Munaslub Golkar
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
Selain Eni, KPK juga sudah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka.
Idrus diduga berperan dalam mendorong terlaksananya kontrak kerja sama dalam pembangunan PLTU Riau-1 dan pemberian suap dari pelaksana proyek.
Adapun, suap yang diduga diterima Eni dan Idrus berasal dari Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.