Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uang tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana dugaan korupsi terkait kasus proyek pembangunan PLTU di Riau.
Berikut adalah sejumlah fakta di balik pengembalian uang tersebut:
Uang itu, kata dia, dikembalikan oleh panitia Munaslub.
"Itu dari panitia Munaslub. Mereka mengembalikan secara bertahap," ujar mantan Bendahara Munaslub Golkar itu seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/9/2018).
"Itu memberikan bukti bahwa memang uang yang Rp 2 miliar itu untuk Munaslub Golkar," sambung Eni.
Namun, Eni tidak menyebut nama ketua umum yang memerintahkannya menerima uang.
Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan, kliennya adalah orang yang menyarankan agar Golkar mengembalikan uang milik pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Menurut Maqdir, awalnya Novanto mendapat informasi penerimaan uang itu dari Eni.
Saat itu, Novanto menemui Eni yang sama-sama berada di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dalam keterangannya, Ibu Eni kepada Pak Novanto menyatakan, ada bukti penggunaan uang dari Pak Kotjo untuk kepentingan partai," ujar Maqdir kepada Kompas.com, Minggu (9/9/2018).
Menurut Maqdir, untuk menghindarkan kesulitan bagi partai, Novanto menyarakan kepada Eni agar melakukan koordinasi dengan pengurus Partai Golkar dalam rangka pengembalian uang.
"Terkait dana ke Partai Golkar, dari hasil informasi dan pernyataan Ketua OC Pak Agus Gumiwang, mengatakan tidak ada," ujar Airlangga di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (27/8/2018).
"Dan dari ketua panitia penyelenggara Munaslub (juga) tidak ada, dan dari bendahara Golkar juga tidak ada (aliran dana ke Munaslub Partai Golkar)," sambung dia.
"Pastilah kalau itu (siap diaudit), orang mengecek apakah ada atau tidaknya. Namanya munaslub itu namanya sumber anggaran kita berdasarkan AD/ART yang mengatur," kata Lodewijk di Rumah Cemara 19, Jakarta, Selasa (28/8/2018).
"Itu ya dari iuran anggota itu, manakala ada oknum yang bermain itu kita mau ngecek apakah ada oknum itu," lanjutnya.
"Atas pengembalian uang dengan nilai sekitar Rp 700 juta dan keterangan yang diberikan, kemudian uang tersebut dilakukan penyitaan dan masuk dalam berkas perkara ini," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/9/2018).
Menurut Febri, uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi itu diduga telah digunakan sebelumnya untuk kegiatan di internal Partai Golkar.
"Karena sebelumnya memang ada bukti-bukti, ada keterangan yang menyebutkan dugaan penggunaan uang untuk kegiatan salah satu partai politik," kata Febri.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/10/06334931/6-fakta-di-balik-pengembalian-uang-rp-700-juta-dari-golkar-ke-kpk