JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan ada penyerahan uang yang dilakukan pengurus Partai Golkar kepada KPK. Menurut Febri, jumlahnya sekitar Rp 700 juta.
"Atas pengembalian uang dengan nilai sekitar Rp 700 juta dan keterangan yang diberikan, kemudian uang tersebut dilakukan penyitaan dan masuk dalam berkas perkara ini," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/9/2018).
Febri mengatakan, uang tersebut terkait penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Riau. Adapun, dua tersangka dalam kasus itu adalah anggota Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham.
Baca juga: Idrus Marham Minta Kader Golkar Serahkan Uang Korupsi ke KPK
Menurut Febri, uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi itu diduga telah digunakan sebelumnya untuk kegiatan di internal Partai Golkar.
"Karena sebelumnya memang ada bukti-bukti, ada keterangan yang menyebutkan dugaan penggunaan uang untuk kegiatan salah satu partai politik," kata Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.
Baca juga: Pengurus Partai Golkar Serahkan Uang kepada KPK
Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan commitment fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani.
Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo.
Dalam proses penyidikan, Eni menyerahkan uang Rp 400 juta kepada KPK.
"Ini artinya tersangka mengakui perbuatan penerimaan tersebut, meski kami menduga penerimaannya sekitar Rp 4,8 miliar. Apakah tersangka akan menambah pengembalian, kalau iya akan lebih baik, karena sikap kooperatif pasti akan dihargai," kata Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.