Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPK Berharap Ada Peraturan Tindak Pidana Korupsi di Berbagai Sektor

Kompas.com - 13/08/2018, 20:40 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menginginkan adanya peraturan terkait tindak pidana korupsi di berbagai sektor.

Agus menjelaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Bahkan, pemerintah menerbitkan Undang-undang No 7 Tahun 2006 sebagai hasil ratifikasi tersebut. Tandanya, Indonesia serius memberantas korupsi sebagai bagian dari tujuan global.

Baca juga: PPP Setuju Pasal Korupsi Sektor Swasta Diatur di UU Tipikor Melalui Revisi

Namun, Agus menilai implementasi ratifikasi tersebut dalam kehidupan sehari-hari masih sangat kurang.

"Oleh karena itu kalau kita mau menurunkan UNCAC dalam aturan yang kita miliki, saya berharap sebetulnya ada aturan yang menangani korupsi di swasta. Nilainya berapapun, sekecil apapun," ujar Agus dalam acara diskusi dan peluncuran buku Membaca Indonesia, di Menara Kompas, Jakarta, Senin (13/8/2018).

"Yang namanya conflict of interest, suap, itu betul-betul urusan yang cukup serius di tempat-tempat lain," tambahnya.

Baca juga: Tanpa Revisi UU, KPK Bisa Terlibat dalam Penanganan Korupsi Sektor Swasta

Menurutnya, masih banyak hal sehari-hari yang tidak disadari sebagai perilaku korupsi.

Ia memberi contoh korupsi atau suap dalam kehidupan sehari-hari yang terkait dengan bank swasta. Misalnya, pengajuan kredit seseorang ditolak, kemudian ia memberikan sesuatu kepada pihak bank tersebut untuk memuluskan permintaannya.

Contoh lainnya adalah harga yang lebih murah saat pelanggan ingin membeli mobil atau motor menggunakan metode pembayaran secara kredit.

Baca juga: KPK Minta DPR Revisi UU Tipikor agar Bisa Tindak Korupsi Sektor Swasta

Agus menjelaskan bahwa penjual yang menginginkan pembeli membayar secara kredit sebenarnya mendapatkan pendapatan tambahan dari sumber lainnya, seperti dari bank penyedia kredit.

"Ini kan kita anggap wajar saja, itu sebenarnya enggak boleh dilakukan kalau kita sudah punya UU korupsi di berbagai sektor," jelasnya.

Aturan tersebut merupakan salah satu catatan Agus dalam membangun negara. Ia menginginkan agar perubahan bangsa, berupa perbaikan sistem dan peraturan dapat dilakukan secepatnya.

Kompas TV Hingga kini baru satu bakal calon presiden yang mendaftarkan LHKPN terbaru ke KPK yaitu Prabowo Subianto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com