JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta DPR merevisi Undang-undang No. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Agus meminta DPR merevisi Undang-Undang Tipikor agar KPK bisa menindak korupsi di sektor swasta.
"Hubungan (DPR) dengan KPK sudah sangat baik hari ini. Kami kalau boleh usul, yang mungkin kalau perlu diperbaiki Undang-undang Tipikor, agar bagaimana kami bisa menyentuh korupsi di sektor swasta," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Baca juga: Korupsi di Sektor Swasta Lebih Gila
Ia mengatakan, KPK telah mempersiapkan sejumlah dokumen penguat agar Undang-undang Tipikor bisa direvisi untuk memperkuat pemberantasan korupsi di sektor swasta, terutama yang berkaitan dengan sejumlah kebijakan negara.
"Nanti saya akan kirim dokumen, mudah-mudahan bisa dapat akses email bapak (Ketua DPR)," kata Agus.
Rancangan KUHP
Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati pasal mengenai korupsi di sektor swasta akan diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Rancangan KUHP juga menambahkan pasal yang tidak ada dalam UU Tipikor sekarang, seperti korupsi di sektor swasta," ujar anggota Panitia Kerja (Panja) dari Fraksi PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Baca juga: Pakar Pidana: Korupsi Sektor Swasta Seharusnya Masuk UU Tipikor, Bukan KUHP
Pasal dalam Rancangan KUHP tersebut merumuskan empat jenis tindak pidana, yakni penyuapan di sektor swasta, memperdagangkan pengaruh, tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah, dan penyuapan pejabat asing/organisasi internasional.
Keempat jenis tindak pidana itu tertuang dalam Pasal 21 UNCAC.
Arsul mengatakan, setelah Rancangan KUHP disahkan maka kepolisian dan kejaksaan berwenang untuk menangani seluruh kasus korupsi di sektor swasta.
"Hanya polisi dan kejaksaan, karena kalau KPK itu sekarang mengatur tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara. Harap digarisbawahi penyelenggara negaranya," kata Arsul.