Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Tak Bisa Usut soal Mahar Politik jika Tak Ada Laporan

Kompas.com - 09/08/2018, 19:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochamad Afifuddin menyebut, pihaknya tidak punya wewenang melakukan pemanggilan terkait dugaan mahar politik jika tak ada pihak yang melapor.

Dugaan mahar politik, hanya bisa diselidiki Bawaslu jika ada laporan.

"Jika demikian (ada yang lapor) kami baru bisa telusuri," kata Afif di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (9/8/2018).

Baca juga: PAN Ancam Pidanakan Andi Arief soal Tudingan Terima Mahar Politik

Pernyataan Afif itu menyusul munculnya pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief yang menyebut adanya politik transaksional yang melibatkan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno, Gerindra, PAN, dan PKS.

Menurut Afif, kondisi tersebut berbeda dengan kasus mahar politik mantan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti beberapa waktu lalu.

Ketika itu, La Nyalla melapor ke Bawaslu dirinya diminta menyerahkan sejumlah uang untuk dapat mencalonkan diri sebagai cagub di Pilkada Jawa Timur.

Baca juga: Gerindra Tak Ambil Pusing Tuduhan Andi Arief soal Politik Transaksional

Jika tak ada yang lapor soal dugaan mahar politik yang ditudingkan Andi, Afif mengatakan, pihaknya takut hal itu hanya sekedar untuk meramaikan isu.

"Maka, yang soal mahar-mahar ini seperti saat ini saya takut hanya jadi isu-isu saja," tuturnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar meminta kepada Andi untuk bersedia melaporkan kasus mahar politik yang ia tudingkan kepada Sandiaga Uno.

Baca juga: PKS Siap Bawa Tudingan Andi Arief soal Mahar Politik ke Ranah Hukum

"Apabila ada para pihak yang mengetahui, kami sangat mengharapkan kehadirannya untuk datang di Bawaslu," kata Fritz di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat.

Jika ada laporan, Fritz menjelaskan, maka Bawaslu akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dugaan mahar politik dan terduga pemberi mahar politik.

Saat penelusuran kasus, Bawaslu bisa melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Baca juga: Andi Arief: Kami Dengar Ada Politik Transaksional yang Mengejutkan

"Apakah memang benar telah terjadi transfer dana dari seseorang kepada parpol terkait pencalonan presiden atau wakil presiden, memang harus ada bebeberapa langkah yang harus dilakukan untuk menyelesaikan hal ini," tuturnya.

Aturan mengenai larangan bakal capres dan cawapres memberikan uang atau imbalan kepada parpol dengan tujuan memberikan dukungan telah ditegaskan dalam Pasal 228 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Jika terbukti bersalah, pencalonan bakal capres dan cawapres tersebut dapat dibatalkan. 

Tak hanya itu, parpol yang terbukti menerima dana tersebut diberi sanksi berupa tidak dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden pada pemilu berikutnya. 

Kompas TV Selain itu, pertemuan akan membahas seputar kelanjutan koalisi yang telah dibangun selama ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com