JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak melarang calon presiden-calon wakil presiden untuk membawa iring-iringan pendukung saat mendaftar ke KPU.
Hanya saja, nantinya pendukung yang diperbolehkan masuk ke gedung KPU terbatas untuk 170 orang yang memiliki kartu identitas.
Selain itu, menurut Ketua KPU Arief Budiman, lokasi yang menjadi tanggung jawab pengamanan KPU hanya sebatas pagar masuk hingga gedung KPU.
"Ranah KPU sejak dari pagar sampai dalam, KPU yang mengatur. KPU menerbitkan ID card-nya, KPU yang fasilitasi tempatnya," kata Arief di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (8/8/2018).
Baca juga: Jokowi Minta Relawan Tak Kerahkan Massa ke KPU Saat Pendaftaran Capres-Cawapres
Di luar lokasi gedung KPU, kata Arief, ada pihak lain yang mengatur, mulai dari Dinas Perhubungan hingga kepolisian.
Terkait 170 orang yang diberi akses masuk ke gedung KPU saat capres-cawapres mendaftar, Arief menjelaskan, jumlah tersebut diserahkan kepada masing-masing koalisi partai politik.
"Terserah mereka (koalisi partai politik) mau bagikan ke siapa, dengan cara bagaimana. Silakan saja, yang penting 50 (pendukung) bisa naik ke atas (ruang penyerahan berkas), 120 orang di bawah," ujar Arief.
Arief berharap ketika capres-cawapres mendaftar di KPU nanti, pendukung dapat menjaga ketertiban. Ia juga mengimbau supaya massa yang hadir tidak menimbulkan kegaduhan.
"Mohon perhatikan beberapa hal, apa yang dikerjakan, dilakukan, dan dibawa tidak menimbulkan kegaduhan, menganggu keamanan, dan kekotoran," tutur Arief.