JAKARTA, KOMPAS.com - Enam orang berlatar belakang civil society dan akademisi pada Senin (30/7/2018), mengajukan diri sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan uji materi Pasal 169 huruf N UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Permohonan uji materi itu diajukan oleh Partai Perindo.
Apabila uji materi dikabulkan oleh MK, artinya memungkinkan Jusuf Kalla kembali maju sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2019, meskipun sudah pernah menjabat atas jabatan yang sama pada dua periode tidak berturut-turut.
Baca juga: Dituding Tak Sejalan dengan Amanah Reformasi, Ini Jawaban Jusuf Kalla
Keenam orang itu, yakni:
1. Titi Anggraini selaku Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
2. Bayu Dwi Anggono selaku Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Jember
3. Feri Amsari selaku Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas
4. Agus Riewanto selaku Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
5. Jimmy Zeravianus Usfunan selaku dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Udayana
6. Oce Madril selaku dosen hukum administrasi negara Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.
"Kami berenam, hari ini, mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu perkara Nomor 60/PUU-XVI/2018 yang diajukan Perindo dengan pihak terkait Bapak Jusuf Kalla," ujar salah satu kuasa hukum keenam orang tersebut, Zamrony lewat siaran pers, Senin.
Baca juga: Uji Materi Masa Jabatan Wapres, Yusril Masuk dalam Tim Kuasa Hukum JK
Pengajuan keenam orang tersebut sebagai pihak terkait dilakukan melalui kuasa hukum Integrity (Indrayana Center for Government Constitution and Society).
Keenam orang itu akan berupaya agar MK tidak mengabulkan permohonan uji materi Perindo.
Sebab, apabila MK mengabulkannya, maka tidak ada lagi semangat pembatasan kekuasaan sebagaimana yang diamanatkan reformasi.
Zamrony menegaskan, sebagai pihak terkait, keenam orang itu semata-mata ingin menegakkan nilai-nilai dasar konstitusi dan menyelamatkan masa depan demokrasi.
Baca juga: Perindo Minta MK Prioritaskan Uji Materi Syarat Cawapres