Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/07/2018, 10:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah upayanya menjadi pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak sejalan dengan agenda reformasi.

Diketahui, apabila dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Jusuf Kalla dapat kembali maju sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2019 meskipun sudah pernah menjabat atas jabatan yang sama pada dua periode yang tidak berturut-turut.

"Reformasi, kan, banyak faktornya. Ini justru kami meminta penjelasan ke MK, bagaimana penafsiran ini, (boleh menjabat presiden atau wakil presiden) berturut-turut atau tidak? Ini justru jalurnya demokratis. Apa yang salah?" ujar Kalla dalam wawancara khusus dengan Rosiana Silalahi yang tayang di Kompas TV, Kamis (26/7/2018).

Menurut Kalla, upayanya adalah konstitusional. Upaya itu dinilai lebih baik dibandingkan Kalla mengembangkan opini di publik dan pada akhirnya berujung pada kegaduhan.

"Daripada diskusi di luar macam-macam, ini boleh, ini tidak, lah kita tanya saja MK," ujar Kalla.

Baca juga: Ada Jokowi dan Megawati di Balik Upaya JK untuk Jadi Cawapres Lagi...

Bahkan, Kalla tidak terlalu khawatir dengan penilaian publik yang dapat menghancurkan citranya sebagai negarawan. Sebab, ada yang menilai Kalla penuh ambisi untuk kembali berkuasa.

Bagi politisi senior Partai Golkar itu, manuver apa pun yang berkaitan dengan politik di Indonesia akan selalu menjadi perdebatan publik.

Namun, yang terpenting adalah upaya itu diyakini bukan merupakan ambisi politiknya, melainkan justru demi kepentingan bangsa dan negara.

"Di Indonesia, semua hal diperdebatkan. Saya kira dalam politik itu banyak dinamikanya. Saya tahu banyak kritikan," ucap Kalla.

"Saya tahu banyak yang menolak. Dalam politik itu, tidak ada yang 100 persen orang tiba-tiba aklamasi. Apalagi, banyak kepentingan yang terganggu. Pastilah itu, saya menyadari itu," kata dia.

Baca juga: Pengajuan JK Jadi Pihak Terkait Uji Materi Syarat Cawapres Dipertanyakan

Menurut Kalla, jabatan wakil presiden bukanlah pemegang kekuasaan. Karena itu, ia menilai aneh jika upayanya dikaitkan dengan ambisi untuk berkuasa.

"Wapres itu kan bukan pemegang kekuasaan, yang pegang kekuasaan itu presiden. Baca saja UUD. Ada enggak kekuasaan wapres untuk memegang kekuasaan? Tidak ada. Wapres itu hanya membantu presiden," kata dia.

Sebelumnya, kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla, Irmanputra Sidin, menyatakan, keputusan kliennya untuk menjadi pihak terkait uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bukan untuk kepentingan pribadi.

Irman mengungkapkan, keputusan Kalla tersebut adalah untuk membantu dalam proses pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi UU Pemilu diajukan ke MK oleh Partai Perindo. Uji materi UU tersebut, jika dikabulkan oleh MK, akan memungkinkan Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali maju sebagai wapres dalam Pemilu 2019.

Belakangan, upaya Kalla ini dinilai sebagian pihak tidak sejalan dengan agenda reformasi.

Baca juga: "Kecurigaan bahwa Pak JK Punya Ambisi Kekuasaan Sulit Dihindari"

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut, uji materi itu adalah upaya melemahkan semangat reformasi dan demokrasi.

Sebab, dalam UU Pemilu jelas mengamanatkan masa jabatan presiden dan wakilnya hanya maksimal dua periode.

"Apa yang dilakukan oleh JK itu melemahkan semangat reformasi dan upaya demokratisasi Indonesia. Jadi kalau itu dipaksakan, maka itu menjadi kemunduran demokrasi. Melemahkan semangat reformasi dan mengganggu proses demokratisasi yang sedang berjalan," kata Titi.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PKB Bakal Evaluasi Koalisi Gerindra-PKB jika Tak Deklarasi Capres-Cawapres pada Juni

PKB Bakal Evaluasi Koalisi Gerindra-PKB jika Tak Deklarasi Capres-Cawapres pada Juni

Nasional
Di Rakernas PDI-P, Jokowi Yakin Ganjar Bisa Pimpin Indonesia Jadi Negara Maju

Di Rakernas PDI-P, Jokowi Yakin Ganjar Bisa Pimpin Indonesia Jadi Negara Maju

Nasional
PAN Tegaskan Tak Ada 'Deal' di Balik Pengusungan Erick Thohir Jadi Bakal Cawapres

PAN Tegaskan Tak Ada 'Deal' di Balik Pengusungan Erick Thohir Jadi Bakal Cawapres

Nasional
Gerindra: Kandidat Terkuat Cawapres Prabowo Masih Cak Imin, Bukan Gibran

Gerindra: Kandidat Terkuat Cawapres Prabowo Masih Cak Imin, Bukan Gibran

Nasional
Megawati Bakal Sampaikan Pidato Politik secara Terbuka saat Penutupan Rakernas PDI-P

Megawati Bakal Sampaikan Pidato Politik secara Terbuka saat Penutupan Rakernas PDI-P

Nasional
Soal Puan Batal Jadi Capres PDI-P, Olly: Pemimpinnya Legowo, Masa Loyalisnya Enggak?

Soal Puan Batal Jadi Capres PDI-P, Olly: Pemimpinnya Legowo, Masa Loyalisnya Enggak?

Nasional
Sekjen PDI-P: Pemimpin Tak Berprestasi Menciptakan Ganjalan Seolah-olah Ujian

Sekjen PDI-P: Pemimpin Tak Berprestasi Menciptakan Ganjalan Seolah-olah Ujian

Nasional
Jokowi-Anwar Ibrahim Sepakati Mekanisme Bilateral Penyelesaian Masalah PMI

Jokowi-Anwar Ibrahim Sepakati Mekanisme Bilateral Penyelesaian Masalah PMI

Nasional
Ade Armando Akui Sedih Tak Lagi Mengajar di UI setelah Gabung PSI

Ade Armando Akui Sedih Tak Lagi Mengajar di UI setelah Gabung PSI

Nasional
Panglima TNI Ajak Pemimpin Militer Se-ASEAN Pertahankan Perdamaian di Kawasan

Panglima TNI Ajak Pemimpin Militer Se-ASEAN Pertahankan Perdamaian di Kawasan

Nasional
KPK Hadirkan Anggota Polri Jadi Saksi di Sidang AKBP Bambang Kayun

KPK Hadirkan Anggota Polri Jadi Saksi di Sidang AKBP Bambang Kayun

Nasional
Tingkatkan Ekspor Produk UMKM ke Malaysia, Zulkifli Hasan Resmikan Minimarket Domart

Tingkatkan Ekspor Produk UMKM ke Malaysia, Zulkifli Hasan Resmikan Minimarket Domart

Nasional
Temui Ketua Pengarah Imigresen Malaysia, Dirjen Imigrasi Bahas Pekerja Migran Indonesia

Temui Ketua Pengarah Imigresen Malaysia, Dirjen Imigrasi Bahas Pekerja Migran Indonesia

Nasional
Polri Segera Panggil Artis RK untuk Klarifikasi Laporan soal Kasus Video Syur

Polri Segera Panggil Artis RK untuk Klarifikasi Laporan soal Kasus Video Syur

Nasional
Panglima TNI Ajak Militer Se-ASEAN Latihan Bersama di Natuna Utara

Panglima TNI Ajak Militer Se-ASEAN Latihan Bersama di Natuna Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com