JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Partai Perindo, Ricky Margono, membantah bahwa pihaknya memaksa Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Seperti diketahui, pasal tersebut mengatur tentang persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden untuk maju dalam pilpres.
"Enggak, lah, kami tidak memaksa. Kami meminta prioritas," ujar Ricky usai sidang perbaikan permohonan uji materi UU Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/7/2018).
"Kenapa kami minta prioritas karena ditanggal 4 Agustus sampai tanggal 10 Agustus itu adalah deadline (pendaftaran capres dan cawapres)," kata dia.
Baca juga: Sejumlah Alasan Mengapa MK Harus Tolak Gugatan Perindo soal Syarat Cawapres
Menurut Ricky, permintaan pihak penggugat kepada MK untuk memprioritaskan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu masih dalam batas-batas yang diperkenankan.
Perindo kata dia, sangat berharap agar MK bisa memutus perkara uji materi tersebut sebelum 10 Agustus 2018.
Sebelumnya, ia mengatakan bahwa Partai Perindo mendukung Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk maju lagi sebagai cawapres pada Pilpres 2019.
Namun, karena ada ketentuan Pasal 169 huruf n, JK terbentur aturan tersebut, Sebab, seorang yang sudah dua kali menjabat sebagai presiden dan wapres diperkenankan mendaftar sebagai capres dan cawapres.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.