Salin Artikel

Ingin Jegal Uji Materi Masa Jabatan Wapres, 6 Orang Ajukan Jadi Pihak Terkait ke MK

Permohonan uji materi itu diajukan oleh Partai Perindo.

Apabila uji materi dikabulkan oleh MK, artinya memungkinkan Jusuf Kalla kembali maju sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2019, meskipun sudah pernah menjabat atas jabatan yang sama pada dua periode tidak berturut-turut.

Keenam orang itu, yakni:

1. Titi Anggraini selaku Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

2. Bayu Dwi Anggono selaku Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Jember

3. Feri Amsari selaku Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas

4. Agus Riewanto selaku Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

5. Jimmy Zeravianus Usfunan selaku dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Udayana

6. Oce Madril selaku dosen hukum administrasi negara Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.

"Kami berenam, hari ini, mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu perkara Nomor 60/PUU-XVI/2018 yang diajukan Perindo dengan pihak terkait Bapak Jusuf Kalla," ujar salah satu kuasa hukum keenam orang tersebut, Zamrony lewat siaran pers, Senin.

Pengajuan keenam orang tersebut sebagai pihak terkait dilakukan melalui kuasa hukum Integrity (Indrayana Center for Government Constitution and Society).

Keenam orang itu akan berupaya agar MK tidak mengabulkan permohonan uji materi Perindo.

Sebab, apabila MK mengabulkannya, maka tidak ada lagi semangat pembatasan kekuasaan sebagaimana yang diamanatkan reformasi.

Zamrony menegaskan, sebagai pihak terkait, keenam orang itu semata-mata ingin menegakkan nilai-nilai dasar konstitusi dan menyelamatkan masa depan demokrasi.

Khususnya berkaitan dengan masa jabatan wakil presiden. Bukan demi alasan politis.

"Kami tidak ada maksud lain, termasuk pula tidak ada motivasi politik praktis untuk mendukung atau tidak mendukung pasangan calon presiden atau calon wakil presiden tertentu," ujar Zamrony.

Dasar argumentasi

Keenam pihak terkait tersebut memiliki argumentasi mengapa MK harus menolak gugatan. 

1. Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden tidak tepat apabila diuji di MK.

Lantaran norma tersebut tertuang di dalam Pasal 7 UUD 1945, maka yang berwenang melakukannya bukanlah MK, melainkan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945.

2. Berdasarkan penafsiran gramatikal, norma pembatasan masa jabatan wakil presiden di dalam Pasal 7 UUD 1945 sudah sangat jelas dan tegas.

"Secara tata bahasa, susunan kata dan kalimat, norma yang ada di Pasal 7 sudah jelas mengatur soal pembatasan masa jabatan, bukan hanya presiden, melainkan juga wakil presiden," ujar Zamrony.

"Karena pada saat dirumuskan, telah melibatkan ahli bahasa untuk menghilangkan ketidakjelasan dan rumusan yang ambigu, yaitu masa jabatan maksimal dua periode atau paling lama sepuluh tahun," tambah Zamrony.

3. Mengacu pada 'original intent' risalah pembahasan perubahan UUD 1945 tahun 1999-2000, juga jelas menegaskan bahwa masa jabatan wakil presiden maksimal dua periode atau paling lama 10 tahun.

Ini terlepas dari apakah sepuluh tahun itu berturut-turut atau tidak.

Zamrony berharap, argumentasi tersebut dapat diterima dengan baik oleh MK dan pada akhirnya MK memutuskan menolak permohonan uji materi oleh Perindo tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/30/15373611/ingin-jegal-uji-materi-masa-jabatan-wapres-6-orang-ajukan-jadi-pihak-terkait

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke