JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurut majelis hakim, perbuatan Anang salah satunya telah memperkaya diri sendiri, korporasi dan orang lain terkait kasus korupsi proyek e-KTP.
"Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar anggota majelis hakim Emilia Djaja Subagdja saat membaca pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/7/2018).
Baca juga: Korupsi E-KTP, Mantan Dirut PT Quadra Solutions Dihukum Bayar Rp 20,7 Miliar
Menurut hakim, perbuatan Anang telah menguntungkan Irman selaku mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebesar Rp 2,3 miliar, 877.700 dollar AS, dan 6.000 dollar Singapura.
Kemudian, memperkaya Sugiharto selaku mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil sebesar 3,4 juta dollar AS.
Kemudian, memperkaya Andi Agustinus alias Andi Narogong 2,5 juta dollar AS dan Rp 1,1 miliar.
Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Setor Sekitar Rp 200 Miliar dan 1,8 Juta Dollar AS ke Kas Negara
Selain itu, memperkaya mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi Rp 50 juta dan 1 unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui adik Gamawan, Asmin Aulia.
Kemudian, memperkaya mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni 500.000 dollar AS dan Rp 22.5 juta.
Berikut daftar nama sejumlah orang yang ikut diperkaya menurut majelis hakim:
1. Drajat Wisnu Setyawan USD 40.000 dan Rp 25 juta
2. Anggota panitia pengadaan barang/jasa sebanyak 6 orang masing-masing Rp 10 juta
3. Miryam S Haryani 1,2 juta dollar AS
4. Markus Nari 400.000 dollar AS
5. Ade Komarudin 100.000 dollar AS
6. M Jafar Hafsah 100.000 dollar AS