Menurut majelis hakim, perbuatan Anang salah satunya telah memperkaya diri sendiri, korporasi dan orang lain terkait kasus korupsi proyek e-KTP.
"Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar anggota majelis hakim Emilia Djaja Subagdja saat membaca pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/7/2018).
Menurut hakim, perbuatan Anang telah menguntungkan Irman selaku mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebesar Rp 2,3 miliar, 877.700 dollar AS, dan 6.000 dollar Singapura.
Kemudian, memperkaya Sugiharto selaku mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil sebesar 3,4 juta dollar AS.
Kemudian, memperkaya Andi Agustinus alias Andi Narogong 2,5 juta dollar AS dan Rp 1,1 miliar.
Selain itu, memperkaya mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi Rp 50 juta dan 1 unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui adik Gamawan, Asmin Aulia.
Kemudian, memperkaya mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni 500.000 dollar AS dan Rp 22.5 juta.
Berikut daftar nama sejumlah orang yang ikut diperkaya menurut majelis hakim:
1. Drajat Wisnu Setyawan USD 40.000 dan Rp 25 juta
2. Anggota panitia pengadaan barang/jasa sebanyak 6 orang masing-masing Rp 10 juta
3. Miryam S Haryani 1,2 juta dollar AS
4. Markus Nari 400.000 dollar AS
5. Ade Komarudin 100.000 dollar AS
6. M Jafar Hafsah 100.000 dollar AS
7. Husni Fahmi 20.000 dollar AS dan Rp 10 juta
8. Tri Sampurno Rp 2 juta
9. Beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 12,8 juta dollar AS dan Rp 44 miliar
10. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar serta untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing Rp 1 miliar
11. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar
12. Johannes Marliem sejumlah 14,8 juta dollar AS dan Rp 25,2 miliar
13. Beberapa anggota Tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Setyo Dwi Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan, masing-masing Rp 60 juta
14. Mahmud Toha Rp 3 juta
15. Manajemen Bersama Konsorsium PNRI Rp 137.9 miliar
16. Perum PNRI Rp 107.7 miliar
17. PT Sandipala Artha Putra Rp 145.8 miliar
18. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148.8 miliar
19. PT LEN Industri Rp 3.415.470.749
20. PT Sucofindo Rp 8.231.289.362
21. PT Quadra Solution Rp 79 miliar
22. Charles Sutanto Ekapradja 800.000 dollar AS
23. Setya Novanto 7,2 juta dollar AS
Anang divonis 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 20,7 miliar.
Anang terbukti telah ikut merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP.
Selain itu, Anang memperkaya korporasi, sejumlah anggota DPR, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Anang terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Salah satunya kepada Ketua Fraksi Golkar, Setya Novanto.
Selain itu, Anang terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Selanjutnya, Anang ikut mengondisikan proses lelang bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Salah satunya, membuat dokumen penawaran dan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh panitia lelang.
Tujuannya, agar Konsorsium dimenangkan oleh panitia lelang.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/30/14514511/putusan-hakim-kasus-e-ktp-nama-gamawan-hingga-ade-komarudin-muncul-lagi