Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Hakim Kasus E-KTP, Nama Gamawan hingga Ade Komarudin Muncul Lagi

Kompas.com - 30/07/2018, 14:51 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut majelis hakim, perbuatan Anang salah satunya telah memperkaya diri sendiri, korporasi dan orang lain terkait kasus korupsi proyek e-KTP.

"Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar anggota majelis hakim Emilia Djaja Subagdja saat membaca pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/7/2018).

Baca juga: Korupsi E-KTP, Mantan Dirut PT Quadra Solutions Dihukum Bayar Rp 20,7 Miliar

Menurut hakim, perbuatan Anang telah menguntungkan Irman selaku mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebesar Rp 2,3 miliar, 877.700 dollar AS, dan 6.000 dollar Singapura.

Kemudian, memperkaya Sugiharto selaku mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil sebesar 3,4 juta dollar AS.

Kemudian, memperkaya Andi Agustinus alias Andi Narogong 2,5 juta dollar AS dan Rp 1,1 miliar.

Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Setor Sekitar Rp 200 Miliar dan 1,8 Juta Dollar AS ke Kas Negara

Selain itu, memperkaya mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi Rp 50 juta dan 1 unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui adik Gamawan, Asmin Aulia.

Kemudian, memperkaya mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni 500.000 dollar AS dan Rp 22.5 juta.

Berikut daftar nama sejumlah orang yang ikut diperkaya menurut majelis hakim:

1. Drajat Wisnu Setyawan USD 40.000 dan Rp 25 juta

2. Anggota panitia pengadaan barang/jasa sebanyak 6 orang masing-masing Rp 10 juta

3. Miryam S Haryani 1,2 juta dollar AS

4. Markus Nari 400.000 dollar AS

5. Ade Komarudin 100.000 dollar AS

6. M Jafar Hafsah 100.000 dollar AS

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com