Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus E-KTP, KPK Setor Sekitar Rp 200 Miliar dan 1,8 Juta Dollar AS ke Kas Negara

Kompas.com - 08/06/2018, 11:17 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang pengganti, denda, dan uang rampasan sekitar Rp 200 miliar dan 1,8 juta dollar Amerika Serikat ke kas negara.

Uang tersebut diperoleh dari kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Penyetoran ke kas negara melalui Biro Renkeu KPK sebagai bagian usaha besar melakukan asset recovery (pemulihan aset) dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Jumat (8/6/2018).

Baca juga: Ditanya Kewajiban Bayar Uang Pengganti Sekitar Rp 66 Miliar, Ini Tanggapan Novanto

Menurut Febri, terpidana mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman telah melunasi kewajibannya membayar uang denda sebesar Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar 500.000 dollar AS dan Rp 1 miliar.

Kemudian, terpidana Sugiharto sementara telah menyetorkan uang pengganti sebesar 400.000 dollar AS dan Rp 310 juta. Saat ini, Sugiharto masih dalam proses pelunasan.

Selain itu, dalam perkara terpidana Irman dan Sugiharto tersebut juga telah disetorkan ke kas negara berupa uang rampasan negara, yakni sebesar Rp 206 miliar dan 923.055 dollar AS.

Baca juga: Setya Novanto Akan Melunasi Uang Pengganti Melalui Cicilan

Penyetoran uang rampasan, uang denda, dan uang pengganti ini merupakan tugas jaksa eksekusi pada Unit Kerja Labuksi.

Hal itu bertujuan untuk pemulihan aset dan sebagai pemasukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Asset recovery sangat dibutuhkan oleh negara," kata Febri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com