JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang pengganti, denda, dan uang rampasan sekitar Rp 200 miliar dan 1,8 juta dollar Amerika Serikat ke kas negara.
Uang tersebut diperoleh dari kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Penyetoran ke kas negara melalui Biro Renkeu KPK sebagai bagian usaha besar melakukan asset recovery (pemulihan aset) dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Jumat (8/6/2018).
Baca juga: Ditanya Kewajiban Bayar Uang Pengganti Sekitar Rp 66 Miliar, Ini Tanggapan Novanto
Menurut Febri, terpidana mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman telah melunasi kewajibannya membayar uang denda sebesar Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar 500.000 dollar AS dan Rp 1 miliar.
Kemudian, terpidana Sugiharto sementara telah menyetorkan uang pengganti sebesar 400.000 dollar AS dan Rp 310 juta. Saat ini, Sugiharto masih dalam proses pelunasan.
Selain itu, dalam perkara terpidana Irman dan Sugiharto tersebut juga telah disetorkan ke kas negara berupa uang rampasan negara, yakni sebesar Rp 206 miliar dan 923.055 dollar AS.
Baca juga: Setya Novanto Akan Melunasi Uang Pengganti Melalui Cicilan
Penyetoran uang rampasan, uang denda, dan uang pengganti ini merupakan tugas jaksa eksekusi pada Unit Kerja Labuksi.
Hal itu bertujuan untuk pemulihan aset dan sebagai pemasukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Asset recovery sangat dibutuhkan oleh negara," kata Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.