Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Hakim Kasus E-KTP, Nama Gamawan hingga Ade Komarudin Muncul Lagi

Kompas.com - 30/07/2018, 14:51 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut majelis hakim, perbuatan Anang salah satunya telah memperkaya diri sendiri, korporasi dan orang lain terkait kasus korupsi proyek e-KTP.

"Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar anggota majelis hakim Emilia Djaja Subagdja saat membaca pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/7/2018).

Baca juga: Korupsi E-KTP, Mantan Dirut PT Quadra Solutions Dihukum Bayar Rp 20,7 Miliar

Menurut hakim, perbuatan Anang telah menguntungkan Irman selaku mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebesar Rp 2,3 miliar, 877.700 dollar AS, dan 6.000 dollar Singapura.

Kemudian, memperkaya Sugiharto selaku mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil sebesar 3,4 juta dollar AS.

Kemudian, memperkaya Andi Agustinus alias Andi Narogong 2,5 juta dollar AS dan Rp 1,1 miliar.

Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Setor Sekitar Rp 200 Miliar dan 1,8 Juta Dollar AS ke Kas Negara

Selain itu, memperkaya mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi Rp 50 juta dan 1 unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui adik Gamawan, Asmin Aulia.

Kemudian, memperkaya mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni 500.000 dollar AS dan Rp 22.5 juta.

Berikut daftar nama sejumlah orang yang ikut diperkaya menurut majelis hakim:

1. Drajat Wisnu Setyawan USD 40.000 dan Rp 25 juta

2. Anggota panitia pengadaan barang/jasa sebanyak 6 orang masing-masing Rp 10 juta

3. Miryam S Haryani 1,2 juta dollar AS

4. Markus Nari 400.000 dollar AS

5. Ade Komarudin 100.000 dollar AS

6. M Jafar Hafsah 100.000 dollar AS

7. Husni Fahmi 20.000 dollar AS dan Rp 10 juta

8. Tri Sampurno Rp 2 juta

9. Beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 12,8 juta dollar AS dan Rp 44 miliar

10. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar serta untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing Rp 1 miliar

11. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar

12. Johannes Marliem sejumlah 14,8 juta dollar AS dan Rp 25,2 miliar

13. Beberapa anggota Tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Setyo Dwi Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan, masing-masing Rp 60 juta

14. Mahmud Toha Rp 3 juta

15. Manajemen Bersama Konsorsium PNRI Rp 137.9 miliar

16. Perum PNRI Rp 107.7 miliar

17. PT Sandipala Artha Putra Rp 145.8 miliar

18. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148.8 miliar

19. PT LEN Industri Rp 3.415.470.749

20. PT Sucofindo Rp 8.231.289.362

21. PT Quadra Solution Rp 79 miliar

22. Charles Sutanto Ekapradja 800.000 dollar AS

23. Setya Novanto 7,2 juta dollar AS

Anang divonis 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 20,7 miliar.

Anang terbukti telah ikut merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP.

Selain itu, Anang memperkaya korporasi, sejumlah anggota DPR, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Anang terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Salah satunya kepada Ketua Fraksi Golkar, Setya Novanto.

Selain itu, Anang terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Selanjutnya, Anang ikut mengondisikan proses lelang bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Salah satunya, membuat dokumen penawaran dan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh panitia lelang.

Tujuannya, agar Konsorsium dimenangkan oleh panitia lelang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com