Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pemilu 2019, BSSN Identifikasi Kerentanan Gangguan Siber

Kompas.com - 19/07/2018, 16:45 WIB
Reza Jurnaliston,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Utama Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN), Syahrul Mubarak mengatakan, pihaknya telah mengantisipasi serangan di dunia maya menjelang Pemilu 2019.

"Kami dengan tugasnya melakukan identifikasi kerentanan di bidang siber dengan kerja sama dengan unit siber kementerian atau lembaga. Tentunya dari hasil deteksi, kami lakukan proteksi (untuk Pemilu 2019) lagi," ujar Syahrul di Ruang Rapat Parikesit Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018).

BSSN, tutur Syahrul, menekankan pentingnya sistem teknologi Informasi, kebijakan keamanan, regulasi internal, dan koordinasi antar-pemangku kepentingan.

Syahrul juga menuturkan, tugas BSSN juga harus mengamankan sektor-sektor vital di pemerintah dan publik. Saat ini, kata Syahrul, pihaknya sedang menyusun strategi keamanan siber nasional.

"Road map (peta jalan) ada strategi keamanan siber nasional ini sedang dimatangkan. Diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan di bidang siber," tutur Syahrul.

Baca juga: BSSN Waspadai Serangan Siber saat Asian Games 2018

Syahrul mengatakan, BSSN akan terus bekerja sama dengan lembaga-lembaga pengelola siber di kementerian atau lembaga lain.

Misalnya di Kementerian Pertahanan dengan unit cyber defense, unit cyber crime di Polri, Badan Intelijen Negara ada cyber intelligent.

Kemudian, di Kementerian Luar Negeri ada cyber diplomacy, Kementerian Komunikasi dan Informatika ada cyber information, cyber economy di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan lembaga-lembaga lainnya.

Lebih lanjut, Syahrul menuturkan, tugas dan kewenangan BSSN telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017. Sehingga, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan regulasi hukum tersebut.

Sebagai informasi, pada 19 Mei 2017 Presiden Jokowi telah menetapkan Perpres Nomor 53 Tahun 2017 tentang BSSN dan pada 16 Desember 2017 Presiden melakukan revisi melalui Perpres Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 53 Tahun 2017 tentang BSSN.

"Dari perpres tadi (Perpres Nomor 133 Tahun 2017) dikatakan, 'memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan'. Itu dasar hukum bagi BSSN untuk menggabungkan siber-siber sektor untuk bisa bekerja sama, karena harus bisa bersama-sama," kata Syahrul.

"Konsepnya, secara operasional nantinya akan membentuk National Cyber Security Center. Nanti secara nasional BSSN yang akan mengoordinasi," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Kemenko Polhukam Yoedhi Swastono berharap BSSN lebih mengembangkan kebijakan sipil nasional dengan kemampuan deteksi dan proteksi ancaman atau serangan siber.

"Melalui pemberdayaan sistem dan teknologi serta kapasitas sumber daya manusia dan dapat diandalkan melalui praktisi, akademisi, komunitas siber, serta kerja sama internasional, sehingga dapat menjamin keamanan siber di era digital ini," ujar Yoedhi.

Kompas TV Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap D-S alias Mister Cakil pelaku pembobolan situs milik Bawaslu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com