JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menilai, tugas Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tidak akan tumpang tindih dengan badan siber yang ada di institusi lain.
Menurut Wiranto, tugas BSSN justru memproteksi seluruh kegiatan siber secara nasional.
"Supaya enggak tumpang tindih maka dibentuk BSSN. Nanti kan ada satu sistem di mana akan justru mereduksi adanya tumpang tindih itu," kata Wiranto, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Kegiatan siber, kata Wiranto, bukan barang baru di Indonesia. Ia mengatakan, di Badan Intelijen Negara (BIN) juga sudah ada kegiatan siber.
Baca: Pemerintah Harus Jamin Badan Siber Tak Akan Langgar Hak Warga Negara
Selain itu, di Kementerian Pertahanan, TNI, Kepolisian, bahkan oleh para pebisnis.
Wiranto mengatakan, BSSN akan memayungi, memproteksi, menyinkronkan, dan mengharmoniskan semua kegiatan siber yang ada.
Dengan demikian, kegiatan siber akan menjadi satu kesatuan yang secara menyeluruh dapat diorganisasi dengan menjadi kekuatan yang luar biasa.
"Sebab kalau siber-siber itu kita lepaskan masing-masing, maka akan terjadi overlapping, terjadi cross yang kemudian tidak menguntung kepentingan nasional," ujar Wiranto.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN).
Baca: Jokowi Tanda Tangani Perpres Pembentukan Badan Siber
Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Perpres tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 19 Mei 2017 dan disebutkan bahwa BSSN bertugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengkonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.
Dalam praktiknya, BSSN akan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dan dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh Sekretariat Umum serta empat deputi yaitu, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi, Deputi Bidang Proteksi, Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian.
Kepala BSSN diangkat dan diberhentikan atas usul Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara, Sekretaris Umum dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BSSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun, Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melebur ke dalam BSSN.
Peralatan, pembiayaan, arsip dan dokumen pada Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) dan Lembaga Sandi Negara dialihkan ke BSSN.
Untuk pelaksanaan tugas di bidang persandian saat ini masih tetap dilakukan oleh Lembaga Sandi Negara hingga selesainya penataan organisasi BSSN.
Demikian pula dengan tugas bidang keamanan di Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.