Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu Menpan RB, Wiranto Bahas Seleksi Calon Pimpinan BSSN

Kompas.com - 10/08/2017, 12:43 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).

Dalam pertemuan tersebut keduanya membahas mengenai pengaturan dan perekrutan aparatur sipil negara (ASN).

"Kami bertemu membincangkan bagaimana mengatur ASN, bagaimana untuk merekrut para PNS yang baru. Ya lapor sama Menko nanti dikoordinasikan dengan yang lain," ujar Wiranto usai pertemuan.

Secara terpisah, Menpan RB Asman Anur mengatakan, dalam pertemuan tersebut dirinya melaporkan mengenai persiapan seleksi calon pimpinan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Menurut Asman, pemerintah akan segera membentuk tim panitia seleksi (pansel).

Namun, Asman tidak menjelaskan lebih lanjut terkait proses pembentukan dan orang yang akan menjadi tim pansel.

"Tadi persiapan untuk seleksi calon pimpinannya Badan Siber Nasional. Jadi soal pansel. Seleksi nanti ada panitianya nanti dikoordinasikan oleh Pak Menko. Itu saja laporannya," ujar Asman.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah resmi dibentuk setelah ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2017 oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Mei 2017.

(Baca: Jokowi Tandatangani Perpres Pembentukan Badan Siber)

Perppres tersebut menyebutkan bahwa BSSN bertugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengkonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.

Dalam praktiknya, BSSN akan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dan dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh Sekretariat Umum serta empat deputi yaitu, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi, Deputi Bidang Proteksi, Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian.

Kepala BSSN diangkat dan diberhentikan atas usul Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan Sekretaris Umum dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BSSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Baca juga: Pemerintah Bentuk Tim Transisi Badan Siber dan Sandi Negara)

Sementara Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melebur ke dalam BSSN.

Peralatan, pembiayaan, arsip dan dokumen pada Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) dan Lembaga Sandi Negara dialihkan ke BSSN.

Untuk pelaksanaan tugas di bidang persandian saat ini masih tetap dilakukan oleh Lembaga Sandi Negara hingga selesainya penataan organisasi BSSN. Begitu pula dengan tugas bidang keamanan di Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com