Salin Artikel

Jelang Pemilu 2019, BSSN Identifikasi Kerentanan Gangguan Siber

"Kami dengan tugasnya melakukan identifikasi kerentanan di bidang siber dengan kerja sama dengan unit siber kementerian atau lembaga. Tentunya dari hasil deteksi, kami lakukan proteksi (untuk Pemilu 2019) lagi," ujar Syahrul di Ruang Rapat Parikesit Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018).

BSSN, tutur Syahrul, menekankan pentingnya sistem teknologi Informasi, kebijakan keamanan, regulasi internal, dan koordinasi antar-pemangku kepentingan.

Syahrul juga menuturkan, tugas BSSN juga harus mengamankan sektor-sektor vital di pemerintah dan publik. Saat ini, kata Syahrul, pihaknya sedang menyusun strategi keamanan siber nasional.

"Road map (peta jalan) ada strategi keamanan siber nasional ini sedang dimatangkan. Diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan di bidang siber," tutur Syahrul.

Syahrul mengatakan, BSSN akan terus bekerja sama dengan lembaga-lembaga pengelola siber di kementerian atau lembaga lain.

Misalnya di Kementerian Pertahanan dengan unit cyber defense, unit cyber crime di Polri, Badan Intelijen Negara ada cyber intelligent.

Kemudian, di Kementerian Luar Negeri ada cyber diplomacy, Kementerian Komunikasi dan Informatika ada cyber information, cyber economy di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan lembaga-lembaga lainnya.

Lebih lanjut, Syahrul menuturkan, tugas dan kewenangan BSSN telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017. Sehingga, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan regulasi hukum tersebut.

Sebagai informasi, pada 19 Mei 2017 Presiden Jokowi telah menetapkan Perpres Nomor 53 Tahun 2017 tentang BSSN dan pada 16 Desember 2017 Presiden melakukan revisi melalui Perpres Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 53 Tahun 2017 tentang BSSN.

"Dari perpres tadi (Perpres Nomor 133 Tahun 2017) dikatakan, 'memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan'. Itu dasar hukum bagi BSSN untuk menggabungkan siber-siber sektor untuk bisa bekerja sama, karena harus bisa bersama-sama," kata Syahrul.

"Konsepnya, secara operasional nantinya akan membentuk National Cyber Security Center. Nanti secara nasional BSSN yang akan mengoordinasi," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Kemenko Polhukam Yoedhi Swastono berharap BSSN lebih mengembangkan kebijakan sipil nasional dengan kemampuan deteksi dan proteksi ancaman atau serangan siber.

"Melalui pemberdayaan sistem dan teknologi serta kapasitas sumber daya manusia dan dapat diandalkan melalui praktisi, akademisi, komunitas siber, serta kerja sama internasional, sehingga dapat menjamin keamanan siber di era digital ini," ujar Yoedhi.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/19/16454051/jelang-pemilu-2019-bssn-identifikasi-kerentanan-gangguan-siber

Terkini Lainnya

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke