JAKARTA, KOMPAS.com-Kepala daerah lagi-lagi menjadi langganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berulang kali operasi tangkap tangan nyatanya tidak menciutkan nyali kepala daerah untuk meraup uang haram dari tindak pidana korupsi.
Hingga saat ini, terdapat 98 kepala daerah yang sudah diproses oleh KPK dalam 109 perkara korupsi dan pencucian uang.
"Selain melanggar sumpah jabatan, korupsi kepala daerah berarti mengkhianati masyarakat yang telah memilih secara demokratis," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2018).
Sejak Januari hingga pertengahan Juli 2018, 19 kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah itu, sebanyak 15 di antaranya berawal dari operasi tangkap tangan.
Berikut catatan Kompas.com mengenai daftar kepala daerah yang berstatus tersangka hingga 18 Juli 2018:
1. Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif
Abdul Latif ditetapkan sebagai tersangka dengan tiga orang lainnya yakni, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Barabai Fauzan Rifani; Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Direktur Utama PT Menara Agung Pusaka Donny Witono.
Baca juga: Mantan Panglima GAM dan Eks Kadensus 88 Demo Desak KPK Bebaskan Gubernur Aceh
Keempatnya diduga terlibat dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, tahun anggaran 2017. Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada 4 Januari 2018.
Dugaan komitmen fee dalam proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai sebesar 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar.
Dalam kasus ini, pihak yang diduga sebagai penerima uang suap adalah Abdul Latif, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani. Sementara, sebagai pemberi suap adalah Donny Witono. Saat ini, Abdul Latif berstatus sebagai terdakwa.
2. Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad
Yahya Fuad ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016. Penetapan tersangka pada 23 Januari 2018.
Selain Fuad, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Hojin Anshori dari pihak swasta dan Komisaris PT KAK Khayub Muhammad Lutfi.
Baca juga: KPK Temukan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT Bupati Labuhanbatu
Menurut KPK, Fuad bersama-sama Hojin menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar. Suap tersebut terkait proyek pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diperoleh dari APBD Kabupaten Kebumen. Yahya kini sedang menjalani persidangan dan berstatus terdakwa.
3. Bupati Jombang Nyono Suharli.
KPK menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang. Nyono ditangkap pada 3 Februari 2018.
Nyono diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti sebesar Rp 275 juta. Suap tersebut diberikan Inna agar Nyono selaku bupati menetapkan Inna sebagai kepala dinas kesehatan definitif.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengungkapkan bahwa sebagian uang suap tersebut digunakan Nyono sebagai dana kampanye dalam Pilkada 2018. Nyono kini menjalani persidangan sebagai terdakwa.
4. Bupati Ngada Marianus Sae.
KPK menetapkan Marianus Sae dan Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka. Marianus diduga menerima suap dari Wilhelmus terkait sejumlah proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.
Wilhelmus diketahui merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek di Kabupaten Ngada sejak 2011.
Baca juga: Kasus Gubernur Aceh, KPK Periksa Model Steffy Burase
Dalam kasus ini, Marianus diduga menerima suap Rp 4,1 miliar dari Wilhelmus. Sebagian suap untuk Marianus ada yang diberikan secara tunai ataupun lewat transfer bank.
Marianus ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan, Minggu (11/2/2018). Marianus diketahui maju sebagai bakal calon gubernur NTT di Pilkada 2018 bersama bakal cawagub NTT, Eni Nomleni. Marianus saat ini sedang menjalani proses persidangan.
5. Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan.
Rudy Erawan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap Rp 6,3 miliar dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Uang itu terkait proyek infrastruktur di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016.
Uang untuk Rudy didapat Amran dari sejumlah kontraktor proyek tersebut, salah satunya Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Penetapan tersangka diumumkan pada 31 Januari 2018. Rudy kini sudah berstatus terdakwa.
6. Gubernur Jambi Zumi Zola
KPK menetapkan Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola Zulkilfi sebagai tersangka pada 2 Februari 2018. Zumi ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.
Zumi Zola dan Arfan diduga menerima suap senilai Rp 6 miliar. KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan R-APBD Jambi 2018. Perkara yang melibatkan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.