JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus suap yang melibatkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Rencananya, penyidik akan memeriksa beberapa saksi yang sebelumnya dicegah ke luar negeri.
"Dapat kami konfirmasi bahwa rencana pemeriksaan saksi-saksi yang sebagian telah dicegah ke luar negeri akan dilakukan besok," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (17/7/2018).
Salah satu yang akan diperiksa pada Rabu (18/7/2018) adalah Steffy Burase. Mantan model yang juga aktif di ajang olahraga lari ini dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Steffy bersama tiga saksi lain dicegah karena keterangannya sangat diperlukan oleh penyidik KPK.
Baca juga: KPK Cegah Orang Dekat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Berpergian Ke Luar Negeri
Selain Steffy, penyidik juga akan memeriksa Nizarly selaku Kepala biro ULP Provinsi Aceh. Kemudian, Rizal Aswandi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umun Aceh.
Selain itu, penyidik akan memeriksa dua tersangka, yaitu Saiful Bahri, dan Hendri yuzal. Keduanya merupakan pihak swasta.
"Kami harap saksi-saksi yang dipanggil memenuhi kewajibannya, datang ke penyidik dan berbicara jujur tentang apa yang ia ketahui," kata Febri.
Baca juga: Ditahan KPK, Gubernur Aceh Singgung Jasanya Jadi Juru Runding GAM hingga di Pemerintahan
Irwandi bersama dengan Bupati Bener Meriah, Aceh Ahmadi terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOCA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Adapun Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 itu sebesar Rp 8 triliun.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Keduanya bersama dengan Irwandi disebut sebagai penerima. Sementara Ahmadi disebut sebagai pemberi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Ahmadi kepada Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.
Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOCA.
Pemberian uang kepada Irwandi tersebut diketahui dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.
Saat ini, KPK masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.