Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Gubernur Aceh, KPK Periksa Model Steffy Burase

Kompas.com - 18/07/2018, 11:36 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus suap yang melibatkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Rencananya, penyidik akan memeriksa beberapa saksi yang sebelumnya dicegah ke luar negeri.

Salah satu yang akan diperiksa pada Rabu (18/7/2018) adalah Steffy Burase. Mantan model yang juga aktif di ajang olahraga lari ini dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Steffy bersama tiga saksi lain dicegah karena keterangannya sangat diperlukan oleh penyidik KPK.

Steffy Burase tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.33 WIB ditemani oleh pengacaranya yang bernama Fahri Timur.

Baca juga: Tuntut Pembebasan Irwandi, Massa Menginap di Kantor Gubernur Aceh

Steffy yang mengenakan hijab berwarna hitam dan memakai kacamata berwarna hitam tak banyak memberikan komentar kepada awak media.

“Nanti, nanti di penyidikan saja,” ujar dia yang langsung masuk ke dalam gedung KPK.

Selain Steffy, penyidik juga akan memeriksa Nizarli selaku Kepala biro ULP Provinsi Aceh. Kemudian, Rizal Aswandi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umun Aceh, Rizal Aswandi Syahbuddin selaku pegawai negeri sipil (PNS), serta dari pihak swasta Teuku Fadhilatul Amri, staf khusus Gubernur Aceh

Selain itu, penyidik akan memeriksa dua tersangka, yaitu Teuku Saiful Bahri selaku swasta, dan Hendri Yuzal selaku staf khusus Gubernur Aceh.

Baca juga: Mantan Panglima GAM dan Eks Kadensus 88 Demo Desak KPK Bebaskan Gubernur Aceh

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi IY (Irwandi Yusuf)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Febri berharap saksi-saksi yang dipanggil memenuhi kewajibannya, datang ke penyidik dan berbicara jujur tentang apa yang ia ketahui.

Irwandi Yusuf bersama dengan Bupati Bener Meriah, Aceh Ahmadi terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOCA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Adapun Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 itu sebesar Rp 8 triliun.

Baca juga: KPK Cegah Orang Dekat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Berpergian Ke Luar Negeri

KPK juga menetapkan dua pihak swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Keduanya bersama dengan Irwandi disebut sebagai penerima. Sementara Ahmadi disebut sebagai pemberi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Ahmadi kepada Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.

Pemberian uang kepada Irwandi tersebut diketahui dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.

Saat ini, KPK masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.

Kompas TV Seorang tenaga ahli Aceh Marathon Fenny Steffy Burase pun telah dicekal karena diduga mengetahui aliran dana ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com