Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Setuju Pasal Korupsi Sektor Swasta Diatur di UU Tipikor Melalui Revisi

Kompas.com - 05/07/2018, 10:56 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Kerja Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Panja RKUHP) DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani setuju dengan usulan pemerintah yang menghapus pasal korupsi di sektor swasta dalam RKUHP.

Menurut Arsul, ketentuan pidana terkait korupsi di sektor swasta sebaiknya dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Tipikor) melalui mekanisme revisi.

"Saya belum dengar argumentasinya (pemerintah). Tapi secara prinsip saya memang lebih setuju itu dimasukkan dalam revisi UU Tipikor. Kalau PPP seperti itu," ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Arsul mengatakan, dengan dimasukkannya pasal korupsi sektor swasta ke dalam UU Tipikor, proses penegakan hukum akan lebih intensif dan terintegrasi.

Di sisi lain, Indonesia sudah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB tentang Antikorupsi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003.

Konvensi tersebut merumuskan empat jenis tindak pidana, yakni penyuapan di sektor swasta, memperdagangkan pengaruh, tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah dan penyuapan pejabat asing/organisasi internasional.

Baca juga: Pemerintah Usulkan Pasal Korupsi di Sektor Swasta Diatur dalam UU Tipikor

Dalam draf RKUHP sebelumnya empat jenis tindak pidana tersebut diatur dalam Bab Tindak Pidana Khusus.

"Agar lebih intensif dan terintegrasi. Jadi sekalian, kita sudah ratifikasi UNCAC, tapi selalu ada perdebatan, apakah hanya dengan ratifikasi dan UU, itu sudah langsung berlaku. Sementara norma-normanya belum diatur dalam pasal UU Tipikor atau KUHP," kata Arsul.

Tim Panja RKUHP dari dari Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk menghilangkan pasal terkait korupsi di sektor swasta dalam draf RKUHP.

Pemerintah mengusulkan agar pasal tindak pidana korupsi di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) melalui mekanisme revisi undang-undang.

Usulan tersebut disepakati dalam rapat tim internal pemerintah pada 28 Juni 2018.

"Kalau mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 harus disesuaikan dengan UNCAC, jadi harus menyeluruh. Itu keputusan pemerintah secara resmi," ujar Tim Ahli Pemerintah Muladi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Dengan adanya usulan tersebut akan berimplikasi pada penambahan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Muladi, nantinya KPK akan memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi di sektor swasta.

Selama ini KPK tak memiliki kewenangan menangani kasus korupsi di sektor swasta, sebab UU Tipikor tidak mengatur ketentuan tersebut.

"Kalau itu iya (KPK akan miliki kewenangan). Kalau sekarang tidak boleh sesuai asas legalitas ya," kata Muladi.

Kendati demikian, usulan tersebut belum disepakati oleh pemerintah dan DPR. Rencananya Rapat Panja DPR-Pemerintah akan kembali digelar pekan depan.

Usulan menghapus pasal korupsi sektor swasta dari RKUHP akan menjadi salah satu poin pembahasan.

Kompas TV Jerat Pidana Korupsi Bagi Korporasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com