JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan, partainya akan menaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20 Tahun 2018 yang memuat larangan pencalonan mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif 2019.
Ia mengklaim, sebelum keluar larangan tersebut, PKS tak pernah mencalonkan mantan koruptor sebagai caleg.
"Sejak awal PKS tidak pernah mencalonkan napi koruptor. Walaupun tidak ada aturan ini, PKS juga tidak akan mencalonkan napi koruptor," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).
Baca juga: Ketua KPU Anggap Sah PKPU Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg
Ia meyakini, masih banyak caleg yang tak memiliki catatan kasus korupsi untuk dicalonkan PKS. Karena itu, ia meyakini partainya tak akan kesulitan memenuhi ketentuan KPU tersebut.
Hidayat meyakini, jumlah caleg mantan koruptor lebih sedikit dari yang bersih sehingga masyarakat tak perlu khawatir.
"Karena di Indonesia ini yang tidak pernah terjaring masalah korupsi masih berjuta kali lebih banyak daripada yang terkena korupsi. Kenapa kemudian ribet dengan koruptor yang jumlahnya amat sangat sedikit. Sementara yang masih bersih tidak korupsi masih amat banyak," lanjut dia.
Baca juga: Presiden Jokowi Hormati KPU yang Larang Eks Koruptor Jadi Caleg
Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya mengklaim Peraturan KPU (PKPU) No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kota sudah sah.
Dalam PKPU itu mengatur larangan pencalonan mantan koruptor, mantan bandar narkoba dan mantan pelaku kejahatan seksual anak.
PKPU itu menjadi polemik, khususnya terkait pelarangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.
Baca juga: Ketua DPR Anggap KPU Berlebihan Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg
Sebab DPR dan pemerintah kompas menolak usulan KPU tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat terakhir penyusunan PKPU Pencalonan.
Dalam RDP tersebut, tak ada satu pun fraksi yang membela usulan KPU itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.