Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Semua Paham Parlemen Tak Diisi Mantan Korupsi, tetapi..

Kompas.com - 02/07/2018, 06:32 WIB
Reza Jurnaliston

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan menyatakan bahwa pihaknya tidak sepakat jika Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon legislatif ditetapkan.

Menurut Abhan, semangat KPU untuk menjaga parlemen tidak diisi mantan koruptor dapat dipahami. Namun, jangan sampai semangat itu melanggar aturan.

"Saya kira semua sepaham parlemen tidak diisi oleh mantan-mantan koruptor, tetapi bahwa pengaturan ini (larangan mantan narapidana kasus korupsi) enggak bisa diatur oleh norma di PKPU. Karena apa? Undang-undang jelas tidak mengatur, begitu loh," ujar Abhan saat dihubungi, Minggu (1/7/2018) malam.

Menurut Abhan, aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 240 Ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Baca juga: KPU: Mantan Koruptor Resmi Dilarang Ikut Pileg 2019

Dengan demikian mantan narapidana korupsi, menurut Abhan, dapat mencalonkan diri sebagai caleg, sesuai UU Pemilu.

Abhan menilai larangan tersebut berpotensi melanggar HAM, karena membatasi hak politik seseorang yang dijamin dalam UUD 1945.

Abhan mengatakan, selama hak politik tak dicabut pengadilan, hak politik seseorang untuk dipilih dan memilih tetap harus dijamin.

"Napi koruptor bisa kembali lagi (berpolitik) setelah lima tahun, asal dia men-declare bahwa dia pernah menjadi napi korupsi," kata Abhan.

Meski demikian, Abhan menghormati sikap KPU yang akan melakukan sosialiasi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg 2019 sebelum tahapan pengajuan daftar calon legislatif.

Pengumuman pendaftaran anggota calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota akan berlangsung sejak 1 sampai 3 Juli 2018. Sementara pada 4 sampai 7 Juli 2018 telah memasuki tahapan pengajuan daftar calon anggota legislatif.

"Hak KPU untuk menyosialisakan PKPU itu. Akan tetapi, nanti seandainya ada kemudian kandidat yang mantan napi dicoret KPU karena tidak memenuhi syarat jadi masalah sengketa di kami (Bawaslu), kan," kata dia.

"Pasti (calon anggota legislatif) akan mengajukan sengketa ke kami atas putusan KPU. Ini yang harus kami antisipasi," Abhan menambahkan.

Baca juga: KPU: PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg Bisa Jalan Tanpa Diundangkan

Di sisi lain, Abhan memastikan Bawaslu telah siap menerima sengketa para calon anggota legislatif yang "ditolak" akibat tidak memenuhi syarat KPU yang melarang mantan narapidana korupsi.

Sebelumnya, KPU menganggap Peraturan PKPU yang melarang narapidana kasus korupsi sah dan berlaku meski tidak diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com