JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan lima orang tersangka kasus suap Bupati Purbalingga Tasdi. Penahanan diperpanjang selama 40 hari ke depan hingga 31 Juli 2018.
"Dilakukan perpanjangan penahanan untuk lima tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Purbalingga terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkab Purbalingga," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Jumat (22/6/2018).
Pada hari ini pun dilakukan pemeriksaan terhadap kelimanya. Salah satu di antaranya adalah Tasdi yang merupakan tersangka dalam kasus suap itu.
Selain Tasdi, turut diperiksa pula tersangka Hamdani Kosen (HK). Ia merupakan pengusaha alias pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada Tasdi.
Baca juga: Megahnya Islamic Center, Megaproyek yang Mengantar Bupati Purbalingga ke Tahanan KPK
Selain HK, diperiksa pula tersangka Librata Nababan (LN) dan Ardirawinata Nababan (AN). Keduanya pun merupakan pihak swasta yang memberikan hadiah atau janji.
Ada pula Hadi Iswanto (HIS) yang juga diperiksa sebagai tersangka. HIS merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang bersama Tasdi menerima suap.
Tasdi diduga menerima fee Rp 100 juta dari kontraktor pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018. Adapun nilai total proyek itu senilai Rp 22 miliar.
Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yakni Rp 500 juta.