Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Terbentuknya Pengawas Pemilu, dari Panwaslak pada 1982 hingga Kini Bawaslu...

Kompas.com - 05/06/2018, 21:02 WIB
Aswab Nanda Pratama,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Adanya lembaga pengawas pemilu dalam pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia berawal dari adanya ketidakpuasan atas pelaksanaan Pemilu tahun 1971 dan 1977.

Pada Pemilu 1971, muncul pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara oleh petugas pemilu. Sementara, pada Pemilu 1977, pelanggarannya disebut lebih masif.

Kondisi ini membuat munculnya protes dari berbagai kalangan mengenai penyelenggaraan pemilu dan pelanggarannya. 

Pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI merespons protes ini. Kemudian, muncul gagasan untuk memperbaiki undang-undang dengan harapan akan ada perubahan dan peningkatan kualitas pada Pemilu 1982.

Muncul lembaga pengawas pada 1982

Jelang pelaksanaan Pemilu 1982, dibentuk sebuah lembaga yang dikenal sebagai Panita Pengawas Pelaksanaan (Panwaslak) Pemilu.

Baca juga: Terkait Kasus PSI, Bawaslu Akan Laporkan KPU ke DKPP

Lembaga ini bertugas untuk mengawasi jalannya pemilu dan meminimalisir kecurangan saat pemilu.

Harian Kompas, 13 Agustus 1981, menyebutkan, Panitia Pengawas Pelaksanaan (Panwaslak) Pemilu pada 1982 merupakan usaha untuk menyempurnakan pelaksanaan pemilu.

Panwaslak diketuai oleh Jaksa Agung RI dan melakukan pengawasan pelaksanaan pemilu Anggota DPR, DPRD tingkat 1, DPRD Tingkat II dalam wilayah kerja masing-masing.

Pembentukan Panwaslak tersebut hanya menampung permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat dan kontestan pemilu, bukan menangani masalah kriminal dan pidana terkait pemilu.

Setelah dibentuk Panwaslak, seluruh protes partai politik (parpol) bisa diselesaikan melalui mekanisme musyawarah.  

Pada era reformasi, lembaga pengawas pemilu juga berubah nomenklatur dari Panwaslak Pemilu menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Baca juga: Bawaslu Minta KPU Konsisten agar Kasus seperti PSI Tak Terulang

Dalam perkembangannya, melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003, dilakukan perubahan mendasar terkait dengan kelembagaan Pengawas Pemilu.

Dalam UU tersebut, diatur bahwa untuk pelaksanaan pengawasan pemilu dibentuk sebuah lembaga yang terlepas dari struktur KPU.

Lembaga itu terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.

Selanjutnya, kelembagaan pengawas pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pada 2011, diterbitkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 yang mengatur jalannya penyelenggaraan pemilu dan dibentuknya lembaga tetap Pengawas Pemilu di tingkat provinsi dengan nama Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi)

Dengan adanya UU tersebut, tugas Bawaslu menjadi lebih kompleks untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, serta kode etik dalam pemilu.

Kompas TV Bagaimana mencari jalan tengah kasus lapor melapor antara Bawaslu dan Partai Solidaritas Indonesia?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com