JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan akan menghormati keputusan Bawaslu jika akan melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami menghormati semua pihak yang mengajukan upaya-upaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ketentuan berlakunya kan bisa saja ada upaya melaporkan ke DKPP ini kan prosedurnya,” kata Wahyu saat dihubungi, Senin (4/6/2018).
Bawaslu akan melaporkan KPU ke DKPP karena dianggap tidak konsisten dalam memberikan pernyataan selama penanganan proses dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang menyeret Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca juga: Kasus Iklan PSI di SP3, Polri Sebut KPU Beri Keterangan Berbeda
Wahyu mengatakan, pernyataan dirinya saat memberi keterangan di Sentra Gakkumdu bukan satu-satunya yang menjadi pertimbangan penyidik.
Wahyu menuturkan, ada berbagai yang memberikan keterangan dan ditambah barang bukti yang menjadi pertimbangan Sentra Gakkumdu mengambil kesimpulan.
“Sentra Gakkumdu bukan kewenangan saya itu kewenangan (Sentra) Gakkumdu melalui bareskrim Mabes Polri, jadi pernyataan saya bukan pernyataan satu-satunya, tetapi juga ada pernyataan dari pihak yang berpekara, ada pernyataan dari Bawaslu sendiri, ada pernyataan dari ahli UGM, UI, UNJ gitu juga ada pernyataan dari kepolisian,” kata Wahyu.
Saat ditanya akankan menyiapkan langkah hukum jika nantinya Bawaslu melaporkan KPU ke DPKK, Wahyu menyakan KPU belum menyiapkannya.
Baca juga: Terkait Kasus PSI, Bawaslu Akan Laporkan KPU ke DKPP
“Ya kita belum sampai itu (menyiapkan langkah hukum) kan kita juga belum dilaporkan atau tidak. Jadi kami belum bisa menyatakan akan siap menghadapi atau belum,”ucap Wahyu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan pihaknya telah memberhentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Hal itu setelah Bareskrim mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan. Dengan begitu, maka kasus iklan PSI resmi dihentikan penyidikan perkara pidananya.