Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Setya Novanto Jadi Pasien, Apa yang Seharusnya Dilakukan Dokter?

Kompas.com - 04/06/2018, 15:54 WIB
Abba Gabrillin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli medikolegal M Luthfie Hakim dihadirkan oleh terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/6/2018). Luthfie dihadirkan sebagai ahli yang meringankan terdakwa.

Dalam persidangan, Luthfie ditanya seputar hal-hal yang pernah dialami dokter Bimanesh saat menangani pasien Setya Novanto pada 16 November 2017 lalu.

Saat itu, pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, memberitahu Bimanesh bahwa Novanto akan memesan kamar dan dirawat di rumah sakit tempat Bimanesh bekerja.

Padahal, saat itu Novanto merupakan tersangka kasus yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novanto juga sedang dalam status buronan.

Baca juga: Dalam Sidang Bimanesh, Ahli Sebut Dokter Boleh Tolak Pasien

Menurut Luthfie, dalam kasus seperti itu, dokter seharusnya segera melaporkan kepada pihak manajemen rumah sakit.

"Dokter itu urusannya pelayanan kesehatan. Dalam konteks pasien itu punya masalah hukum segala macam, dokter cukup lapor pada manajemen rumah sakit," kata Luthfie.

Menurut Luthfie, dokter penanggung jawab pasien tidak berkepentingan untuk melaporkan pasiennya kepada pihak penegak hukum. Tugas dokter hanya terbatas pada pelayanan medis.

Luthfie menyatakan, dalam kasus seperti itu, pihak manajemen rumah sakit yang bertugas untuk berkoordinasi dengan penegak hukum yang terkait.

Baca juga: Dokter Bimanesh Sutarjo Yakin Kecelakaan Setya Novanto Direkayasa

Medikolegal yang dikuasai Luthfie merupakan gabungan ilmu medis dan ilmu hukum. Medikolegal merupakan ilmu yang mempelajari seluk-beluk aturan di dunia kedokteran.

Dalam kasus ini, Bimanesh didakwa bersama-sama dengan advokat Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa agar Ketua DPR (saat itu) Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Kompas TV Jaksa penuntut umum menenuntut Fredrich Yunadi dengan hukukan 12 tahun penjara atau kasus perintangan penyidikan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com