JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli kedokteran dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Budi Sampurna mengatakan, seorang dokter bisa saja menolak menangani pasien. Namun, hal itu hanya bisa terjadi dalam keadaan tertentu.
Hal itu dikatakan Budi saat memberikan keterangan sebagai ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (25/5/2018). Dia menjadi ahli dalam persidangan untuk terdakwa dokter Bimanesh Sutardjo.
"Misalnya ada pasien yang tidak mau bekerja sama," ujar Budi Sampurna.
Baca juga: Ahli dalam Sidang Bimanesh Sebut Hipertensi Bisa Direkayasa
Menurut Budi, dokter diperbolehkan menolak pasien yang tidak mau bekerja sama. Misalnya, seorang pasien tidak mau melaksanakan arahan dari dokter mengenai terapi atau penyembuhan yang dilakukan.
Selain itu, menurut Budi, bisa saja dokter menolak merawat pasien dengan alasan tidak memiliki keterampilan dalam menangani keluhan pasien. Menurut Budi, dokter tersebut dapat menolak pasien yang tidak sesuai dengan bidangnya.
"Kalau dokter tahu bahwa pasien diagnostik atau terapinya butuh keterampilan yang dia tidak miliki, maka pasien harus diujuk pada dokter lain," kata Budi.
Dalam kasus ini, dokter Bimanesh Sutarjo didakwa telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Baca juga: Kasus Bimanesh, Ahli Sebut Tak Lazim Pasien Kecelakaan Ditangani Dokter Penyakit Dalam
Menurut jaksa, Bimanesh dan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, diduga sengaja membuat skenario agar Novanto didiagnosa mengalami luka akibat kecelakaan.
Pada kenyataannya, Bimanesh yang merawat Novanto merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal dan hipertensi.
Pada saat Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau karena kecelakaan, dokter Michael Chia Cahaya yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) menolak untuk memeriksa mantan Ketua DPR itu. Michael menduga ada rekayasa dalam kecelakaan yang dialami Novanto.