JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menegaskan dukungannya terhadap larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif 2019.
Sikap Kalla itu berbeda dengan sikap Presiden RI Joko Widodo yang justru menolak larangan tersebut.
"Bekerja saja harus ada surat berkelakuan baik, apalagi menjadi anggota DPR. Kalau anggota DPR-nya cacat, bagaimana nanti," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Baca juga: Jokowi Tegaskan Mantan Napi Koruptor Punya Hak jadi Caleg
Kalla sepakat dengan larangan tersebut demi mengembalikan marwah DPR. Sebab, selama ini kehormatan DPR tercoreng dengan banyaknya wakil rakyat korup.
"(Saya) mendukung, setuju (dengan Peraturan KPU). Supaya betul-betul DPR punya wibawa yang baik," kata Kalla.
Ia juga berharap, larangan tersebut akan bisa menekan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para anggota Dewan.
Kalla juga menolak jika larangan tersebut dianggap melanggar hak pilih warga negara.
Baca juga: Meski Jokowi Tak Dukung, KPU Pastikan Tetap Larang Eks Napi Koruptor Nyaleg
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, mantan narapidana kasus korupsi punya hak untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif.
Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi rencana Komisi Pemilihan Umum melarang mantan napi korupsi untuk menjadi caleg dalam Pemilu 2019.
"Kalau saya, itu hak. Hak seseorang berpolitik," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (29/5/2018).
Jokowi mengatakan, konstitusi sudah menjamin untuk memberikan hak kepada seluruh warga negara untuk berpolitik, termasuk mantan napi kasus korupsi.
Baca juga: Di DPR, KPU Sendirian Melawan Eks Koruptor...
Jokowi mengakui adalah wilayah KPU untuk membuat aturan. Namun, Jokowi menyarankan agar KPU melakukan telaah lagi.
Niat KPU melarang mantan napi kasus korupsi untuk menjadi caleg ini juga sebelumnya mendapat penolakan dari DPR, Kementerian Dalam Negeri, hingga Bawaslu.
Namun, KPU menegaskan akan tetap membuat aturan tersebut dan memasukkannya dalam Peraturan KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.