JAKARTA, KOMPAS.com - Warganet beramai-ramai menandatangani petisi untuk mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang napi korupsi menjadi calon legislatif.
Petisi tersebut dibuat oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih di situs change.org, Jumat (13/4/2018).
Dalam beberapa jam, pantauan pukul 18.25 WIB, petisi tersebut sudah mendapatkan lebih dari 15.000 tanda tangan warganet.
Pada petisi tersebut, koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantau Legislatif (Kopel), dan Pusako Andalas menjelaskan bahwa KPU RI hendak membuat aturan yang melarang napi korupsi maju sebagai caleg.
Baca juga : Kalau Capres Tak Boleh Mantan Napi Korupsi, Kenapa Anggota DPR Boleh?
"Kata KPU, larangan ini untuk mendorong pemilu yang lebih berintegritas dari sisi kandidatnya. Selain itu, larangan ini juga ditujukan untuk mendorong DPR, DPD, dan DPRD yang lebih bersih dari korupsi" tulis keterangan petisi tersebut.
Koalisi pun setuju dengan langkah KPU tersebut. Sebab, selama ini banyak anggota DPR dan DPRD yang telah terbukti terlibat kasus korupsi.
Bahkan, di beberapa daerah seperti Provinsi Sumatera Utara dan Kota Malang, puluhan anggota legislatif terlibat kasus korupsi yang sama. Artinya, korupsi di lembaga legislatif sudah sedemikian parah.
"Dengan desain peraturan yang berlaku saat ini, mantan terpidana korupsi dapat menjadi calon anggota legislatif. Oleh karena itu, usulan KPU ini sangat penting dan diperlukan."
Baca juga : Pernah Dibui, M Taufik Tak Setuju KPU Larang Mantan Napi Jadi Caleg?
Koalisi menyesalkan mayoritas partai politik tidak setuju dengan usulan KPU ini.
Koalisi juga mengajak seluruh masyarakat yang tidak tidak rela lembaga legislatif diisi oleh orang-orang yang sudah terbukti pernah korupsi, untuk menandatangani petisi.
"Ayo dukung KPU agar konsisten memasukkan larangan mantan terpidana korupsi dalam PKPU Pencalonan. Langkah sederhana yang bisa kamu lakukan adalah dengan menandatangani dan menyebarkan petisi ini!"
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa rencana pelarangan eks narapidana untuk maju sebagai calon legislatif sudah tercantum dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Baca juga : Bawaslu Tak Setuju Mantan Napi Korupsi Dilarang Ikut Pileg
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, masuknya aturan larangan mantan narapidana jadi caleg diatur KPU bukan tanpa alasan dan kajian.
Arief menegaskan bahwa perumusan pasal di dalam PKPU bukan hal yang sembarangan. Menurut dia, pasal soal pelarangan eks narapidana maju sebagai caleg sudah dikaji KPU.
Oleh karena itu, Arief yakin bahwa pelarangan eks narapidana jadi caleg tidak akan melangkahi aturan perundang-undangan yang berlaku.