Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penolakan Jokowi terhadap Larangan Eks Koruptor Ikut Pileg Disayangkan

Kompas.com - 30/05/2018, 06:17 WIB
Moh Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pendiri sekaligus penasihat Constitutional and Electoral Reform Center (Correct) Hadar Nafis Gumay menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo yang justru menolak larangan eks narapidana kasus korupsi pada Pileg 2019.

"Saya kira tidak tepatlah. Kalau kemudian kali ini berkomentar dan mengambil posisi yang seperti itu, tentu sangat disayangkan," ujar Hadar di D' Hotel, Jakarta, Selasa (29/5/2018).

Baca juga: Jokowi Tegaskan Eks Napi Koruptor Punya Hak jadi Caleg

Apalagi menurut Hadar, undang-undang memberikan kewenangan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat aturan turunan atau teknis penyelenggaran kepemiluan.

"KPU punya ruang untuk mengaturnya, punya hak untuk membuat peraturan, menurut saya baik dan atur saja," kata Hadar.

Pendiri sekaligus penasehat Constitutional and Electoral Reform Center (Correct), Hadar Nafis Gumay ketika ditemui di D Hotel, Jakarta, Selasa (29/5/2018).KOMPAS.com/ MOH NADLIR Pendiri sekaligus penasehat Constitutional and Electoral Reform Center (Correct), Hadar Nafis Gumay ketika ditemui di D Hotel, Jakarta, Selasa (29/5/2018).

Hadar pun mendorong KPU untuk mengabaikan berbagai penolakan terhadap pengaturan larangan eks napi kasus korupsi ikut Pileg pada Peraturan KPU.

"Walapun SK pengangkatan anggota KPU diteken presiden, itu hanya urusan administrasi, tidak harus pandangan kita sama dengan presiden," kata dia.

Baca juga: Penolakan Jokowi terhadap Larangan Eks Koruptor "Nyaleg" Dianggap Tak Mengejutkan

"KPU harus atur sendiri, punya otoritas, anggap saja sebagai masukan, KPU betul-betul harus mandiri, sesuai aturan," ujar Hadar.

Hadar juga heran dengan berbagai penolakan terhadap larangan eks koruptor ikut pileg mendatang. Alasannya, aturan yang sama pun berlaku pada pilpres dan pemilihan anggota DPD.

"Kenapa di DPD KPU sudah mengatur itu, kok di DPR dan DPRD sekarang dimasalahkan. Jadi harus kita treatment sama," ujar dia.

Baca juga: Penolakan Jokowi Diharapkan Tak Surutkan Langkah KPU Larang Eks Koruptor Ikut Pileg

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, eks narapidana kasus korupsi punya hak untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif.

Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi rencana Komisi Pemilihan Umum melarang eks napi korupsi untuk menjadi caleg dalam Pemilu 2019.

"Kalau saya, itu hak. Hak seseorang berpolitik," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (29/5/2018).

Jokowi mengatakan, konstitusi sudah menjamin untuk memberikan hak kepada seluruh warga negara untuk berpolitik, termasuk eks napi kasus korupsi.

Baca juga: Jokowi Minta KPU Telaah Lagi Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg

Menurut Presiden Jokowi, wilayah KPU untuk membuat aturan. Namun, Jokowi menyarankan agar KPU melakukan telaah lagi.

Niat KPU melarang eks napi kasus korupsi untuk menjadi caleg ini juga sebelumnya mendapat penolakan dari DPR, Kementerian Dalam Negeri, hingga Bawaslu.

Kini, penolakan tersebut juga datang dari Presiden Jokowi. Namun, KPU menegaskan akan tetap membuat aturan tersebut dan memasukkannya dalam Peraturan KPU.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum tetap pada keputusannya untuk melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai caleg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com