Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Jokowi Tak Dukung, KPU Pastikan Tetap Larang Eks Napi Koruptor "Nyaleg"

Kompas.com - 30/05/2018, 06:58 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan tetap melarang mantan napi kasus korupsi untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif 2019 mendatang.

Meski Presiden Joko Widodo tidak mendukung aturan tersebut, KPU akan tetap memuatnya di dalam Peraturan KPU.

"Tetap lanjut," kata komisioner KPU Ilham Saputra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/5/2018).

Baca juga: Penolakan Jokowi terhadap Larangan Eks Koruptor Ikut Pileg Disayangkan

Komisioner KPU lainnya, Viryan, juga menegaskan bahwa  larangan eks napi kasus korupsi menjadi caleg sudah final.

KPU akan mengirimkan rancangan peraturan yang memuat larangan tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM pekan ini. 

"Draf akan dikirimkan pekan ini," ujar Viryan.

Draf yang dimaksud yakni rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Dalam rancangan PKPU itu, larangan eks narapidana korupsi menjadi caleg tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1 huruf (j). 

Baca juga: Penolakan Jokowi Diharapkan Tak Surutkan Langkah KPU Larang Eks Koruptor Ikut Pileg

Peraturan itu berbunyi, "Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi."

Presiden Jokowi sebelumnya menegaskan, mantan narapidana kasus korupsi punya hak untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif.

Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi rencana KPU melarang eks napi korupsi menjadi caleg dalam Pemilu 2019.

"Kalau saya, itu hak. Hak seseorang berpolitik," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (29/5/2018).

Baca juga: Jokowi Tegaskan Mantan Napi Koruptor Punya Hak Jadi Caleg

Jokowi mengatakan, konstitusi sudah menjamin untuk memberikan hak kepada seluruh warga negara untuk berpolitik, termasuk eks napi kasus korupsi.

Kendati demikian, Jokowi mengakui adalah wilayah KPU untuk membuat aturan. Ia menyarankan agar KPU melakukan telaah lagi.

"Silakanlah KPU menelaah. KPU bisa saja mungkin membuat aturan misalnya boleh ikut, tapi diberi tanda 'mantan koruptor'," kata Jokowi.

Niat KPU melarang mantan napi kasus korupsi untuk menjadi caleg ini juga sebelumnya mendapat penolakan dari DPR, Kementerian Dalam Negeri, hingga Bawaslu.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum tetap pada keputusannya untuk melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai caleg.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com