JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengkritik kesepakatan Komisi II DPR dengan Kemendagri serta Badan Pengawas Pemilu yang ingin mencabut larangan mantan narapidana korupsi jadi caleg pada Pemilu 2019.
"Kalau saya berpikir seperti ini, kalau kita ingin melamar suatu pekerjaan pun selalu kan ada background check itu penting. Sekarang, mau menjadi anggota parlemen, mau menjadi bupati, mau menjadi gubernur, seharusnya syaratnya jauh lebih berat," kata Laode saat ditemui Kompas.com di sela-sela acara buka puasa bersama di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Dorong KPU Pertahankan Larangan Napi Koruptor Nyaleg
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018), menyimpulkan, KPU diminta tak melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai caleg di Pemilu 2019.
Laode mempertanyakan apakah bangsa ini kekurangan orang-orang baik dan berintegritas, sampai membuat partai politik mendorong mantan narapidana koruptor mencalonkan diri untuk menduduki jabatan di tingkat eksekutif, legislatif atau yudikatif.
"Saya terus terang tidak sependapat, itu mencederai demokrasi dan parpol pendukungnya sendiri," kata Laode.
Baca juga: Pencabutan Hak Politik dan Larangan Napi Korupsi Nyaleg Bisa Jadi Peringatan Tegas
Laode menilai jika memang kesimpulan rapat dengar pendapat itu dilakukan, maka komitmen partai politik dalam pemberantasan korupsi patut dipertanyakan.
Ia juga memandang hal itu ironi, ketika parpol selalu menggaungkan semangat antikorupsi, namun berlaku sebaliknya.
Menurut Laode, hal itu juga akan berdampak panjang pada tata kelola pemerintahan Indonesia secara keseluruhan.
"Bayangkan saja, dampaknya banyak. Satu, ketika dia ingin membicarakan dia antikorupsi, dia ingin pemerintahannya baik ya tidak mungkin didengerin sama staf (pemerintahannya), 'ah lo aja korupsi, masa nyuruh-nyuruh saya juga jangan korupsi'. Itu enggak akan diperhatikan," kata Laode.
Baca juga: Fadli Zon Minta KPU Tak Larang Mantan Koruptor Daftar Caleg
Kedua, apabila parpol mendukung mantan napi korupsi hal itu akan berdampak buruk bagi citra partai di hadapan masyarakat.
"Ketiga, itu enggak akan memberikan pelajaran kepada masyarakat luas. Banyak mahasiswa d kampus S1, S2, S3, sekarang kalau mereka melihat mantan koruptor jadi pejabat, mereka mikir 'ah enggak papalah kerja nanti korupsi. Toh setelah jalani masa penjara saya, saya bisa jadi caleg maupun eksekutif lagi'," kata dia.
Untuk kebaikan bersama, Laode meminta pihak legislatif dan eksekutif untuk bersikap tegas dan mempertahankan larangan ini. Mantan narapidana korupsi tak boleh diberikan kesempatan menjabat di tingkat eksekutif, legislatif dan yudikatif.