JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menilai, rencana Komisi Pemilhan Umum (KPU) tetap melarang eks napi korupsi maju sebagai calon legislatif tidak lah tepat.
Menurut Eddy, bila hal itu tetap dilakukan maka KPU sudah seperti hakim. Sebab yang memiliki kewenangan untuk mencabut hak dipilih dan memilih seseorang adalah keputusan hakim di pengadilan.
"Jangan kewenangan hakim itu dipindahkan ke KPU. Sudah biarkan di hakim saja," ujarnya di Jakarta, Senin (28/5/2018).
Baca juga: KPK Dukung KPU Larang Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg 2019
Lagi pula, kata dia, seseorang yang sudah dinyatakan bersalah dan dipidana lalu menjalankan pidananya, berarti sudah menjalankan apa yang sudah dituntut oleh negara.
Ketika pidananya selesai, maka menurut Eddy, hak dan kewajibannya sebagai warga negara harus dipulihkan, termasuk hak dipilih dan memilih.
"Ini adalah hak dasar yang dimilikinya. Jadi menurut saya di satu pihak, itu tidak cocok yang diusulkan oleh KPU," kata dia.
"Sekarang masyarakat sudah jauh lebih cerdas, jauh lebih jeli, kalau mereka melihat ada seseorang yang pernah menjalani pidana karena tipikor, mereka bisa memilih atau tidak memilih. Jadi saya pikir banyak rambu-rambu yang sudah ada," sambung dia.