Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Minta KPU Tak Larang Mantan Koruptor Daftar Caleg

Kompas.com - 23/05/2018, 17:33 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak melarang mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Hal itu disampaikan Fadli menanggapi rencana KPU melarang mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai caleg dalam Peraturan KPU (PKPU).

Fadli meminta KPU mematuhi ketentuan dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal tersebut dinyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Dengan demikian mantan narapidana korupsi pun bisa mencalonkan diri sebagai caleg.

Baca juga: Pemerintah Belum Putuskan soal Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg 2019

"Memang kita bisa saja ingin ideal ya. Saya rasa saya secara pribadi juga gagasan itu sangat bagus. Tapi di sisi lain kita juga harus mematuhi apa yang diperintahkan undang-undang. Undang-undang tidak mengatur soal itu," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPR ini menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah memutuskan mantan narapidana korupsi tetap bisa mencalonkan diri.

Karena itu, Fadli mengatakan KPU harus mematuhi serangkaian aturan di atas PKPU berupa undang-undang dan putusan MK.

"Kita tidak ingin ada pelanggaran terhadap undang-undang. Kecuali undang-undangnya direvisi. Tapi saya kira tidak ada rencana untuk melakukan revisi terhadap undang-undang itu. Jadi jangan melanggar undang-undang lah," lanjut Wakil Ketua DPR itu.

Sebelumnya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya cenderung mengupayakan agar mantan narapidana korupsi tak bisa mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Hal itu disampaikan Wahyu menanggapi hasil rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR. Dalam rapat tersebut, Komisi II meminta KPU tak melarang mantan terpidana korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Baca juga: Di DPR, KPU Sendirian Melawan Eks Koruptor...

"Jadi kita akan pleno dulu tapi besar kemungkinan arahnya adalah kita akan tetap kepada usulan kita," kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

"Jadi inilah kita saling menghormatilah. Bahwa pandangan DPR seperti itu kami hormati. Pandangan pemerintah seperti itu kami hormati. Kami juga berharap pandangan kami juga dihormati," lanjut Wahyu.

Kompas TV Karena itu menurutnya, ketimbang membuat korps baru lebih baik memaksimalkan kinerja institusi-institusi yang sudah ada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com